Menteri HAM Natalius Pigai mendukung UU Perampasan Aset dengan catatan kewenangan negara tidak boleh merampas kewenangan milik masyarakat tanpa keputusan pengadilan.(Antara)
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendukung pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset. Namun dia meminta DPR memastikan patokan tersebut tidak membuka celah bagi negara untuk merampas kewenangan milik masyarakat tanpa keputusan pengadilan.
Pigai menilai kewenangan perampasan aset kudu diarahkan kepada pelaku korupsi, mafia, dan kejahatan tertentu, bukan masyarakat umum nan tidak terlibat tindak pidana. Menurut dia, perlindungan terhadap kewenangan milik penduduk kudu menjadi pertimbangan utama dalam merumuskan undang-undang tersebut.
"Jangan ke masyarakat umum nan tidak berdosa," kata Pigai melalui keterangannya, Kamis (3/9).
Ia mempertanyakan dasar norma andaikan kewenangan milik rakyat dapat dirampas hanya berasas petunjuk undang-undang tanpa diperkuat keputusan pengadilan. Menurutnya, sistem semacam itu berpotensi bertentangan dengan prinsip negara norma nan dianut Indonesia.
"Kalau UU Perampasan Aset tidak disasar ke koruptor tetapi juga kepada rakyat maka atas dasar apa kewenangan milik rakyat (Hak Milik) dirampas hanya atas dasar petunjuk sebuah UU bukan berdasar keputusan pengadilan?" ujarnya.
Pigai menegaskan Indonesia merupakan negara norma alias rechstaat. Karena itu, perampasan kewenangan milik warga, menurut dia, tidak semestinya dilakukan hanya berasas kewenangan negara nan diberikan melalui undang-undang, tetapi kudu disertai keputusan pengadilan.
Ia apalagi mengingatkan bahwa pemberian kewenangan kepada negara untuk merampas kewenangan milik rakyat tanpa sistem peradilan merupakan karakter nan menurutnya identik dengan negara komunis alias negara kekuasaan.
"Kalau negara diberi kewenangan merampas kewenangan milik rakyat itu hanya ada di negara komunis (sosialis) dan negara kekuasaan (machtaat)," kata Pigai.
Karena itu, Pigai meminta sasaran utama UU Perampasan Aset tetap difokuskan pada aset nan berangkaian dengan tindak pidana. Ia menyebut koruptor dan mafia sebagai golongan nan semestinya menjadi sasaran, termasuk pelaku kejahatan tertentu seperti narkotika, terorisme, perdagangan manusia, dan penyelundupan.
Menurut Pigai, perumusan patokan juga kudu memperhitungkan potensi penyalahgunaan kewenangan. Jangan sampai instrumen norma nan semestinya digunakan untuk memberantas kejahatan justru berubah menjadi perangkat untuk menekan masyarakat.
"Merumuskan UU kudu memperhatikan akibat nan disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Apalagi rakyat nan belum tentu jadi tersangka," ujarnya.
Sebagai Menteri HAM, Pigai mengatakan dirinya mempunyai tanggungjawab untuk mengingatkan DPR agar aspek perlindungan kewenangan asasi manusia tidak terabaikan dalam proses penyusunan UU Perampasan Aset.
"Saya sebagai Menteri HAM wajib hukumnya untuk mengingatkan DPR agar diukur dalam merumuskannya," kata Pigai. (Z-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·