Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono (BHS) mengunjungi Posko Terpadu kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.(Dok.Istimewa)
KESELAMATAN pelayaran nasional kembali jadi perhatian usai kecelakaan KM Virgo Transport 8 di perairan sekitar Surabaya. Insiden tersebut perlu menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap kapabilitas muatan, stabilitas kapal, kompetensi awak, hingga sistem keselamatan pelayaran agar kecelakaan serupa tidak kembali terjadi.
Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono (BHS) mengatakan investigasi kecelakaan KM Virgo Transport 8 kudu dilakukan secara menyeluruh dan tidak terburu-buru menyimpulkan aspek usia kapal sebagai penyebab utama. Pandangan tersebut disampaikan saat mengunjungi Posko Terpadu kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Senin (14/9).
Menurut BHS, usia kapal bukan satu-satunya parameter kelayakan. Di sejumlah negara, kapal nan berumur puluhan hingga lebih dari 100 tahun tetap dapat beraksi lantaran menjalani perawatan, pembaruan kelas, pengedokan, serta penggantian komponen secara berkala.
Ia mencontohkan M/S Enköping di Swedia nan dibangun pada 1868 dan S/S Hjejlen di Denmark nan dibangun pada 1861. Keduanya menunjukkan aspek usia tidak dapat berdiri sendiri dalam menentukan kepantasan sebuah kapal.
“KM Virgo Transport 8 tetap relatif muda ialah 39 tahun. Apalagi kapal ex Jepang mempunyai teknologi tinggi. Bahkan plat dari kapal Jepang menggunakan plat high tensile nan mempunyai kekuatan tekuk, tekan, dan tarik nan sangat kuat,” ujar BHS.
Ia menambahkan sertifikasi kapal di Indonesia dilakukan berlapis melalui Biro Klasifikasi Indonesia dan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Dirkapel) Kementerian Perhubungan, mencakup konstruksi, permesinan, peralatan keselamatan, serta awak kapal.
Karena itu, perhatian utama dalam investigasi, menurut BHS, perlu diarahkan pada kapabilitas dan pengedaran muatan. Kondisi kapal nan mengalami kemiringan kudu dianalisis, khususnya saat kapal menghadapi cuaca jelek dan gelombang besar.
Ia meminta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) berbareng interogator Pegawai Negeri Sipil melakukan pemeriksaan terhadap muatan nan diangkut untuk memastikan kesesuaiannya dengan keahlian kapal.
Dari sisi penumpang, BHS menyebut jumlah 243 orang tetap berada jauh di bawah kapabilitas maksimum kapal nan mencapai 570 orang. Namun, persoalan dapat menjadi berbeda ketika kapal mengangkut kendaraan logistik dengan berat besar, terutama jika muatan ditempatkan di dek kendaraan bagian atas.
Menurutnya, muatan berlebih bisa memengaruhi daya apung dan stabilitas kapal. Dalam kondisi gelombang tinggi, penempatan muatan berat di posisi tertentu apalagi berpotensi menyebabkan stabilitas negatif nan dapat mempercepat akibat kapal terbalik.
BHS juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap jembatan timbang di area pelabuhan. Ia meminta regulator, operator, dan pengelola pelabuhan memastikan kendaraan logistik nan masuk kapal memenuhi ketentuan berat dan manifest.
Penguatan keselamatan juga kudu mencakup penerapan ISPS Code, sterilisasi terminal, pemeriksaan penumpang dan kendaraan, serta penggunaan teknologi seperti X-Ray untuk mendeteksi peralatan berbahaya. Pengawasan diperlukan agar tidak terjadi perbedaan antara manifest dengan kondisi sebenarnya di atas kapal.
Selain aspek pencegahan, keahlian pengamanan nasional juga perlu diperkuat. BHS mendorong peningkatan kapabilitas Basarnas dan Coast Guard KPLP, termasuk penerapan response time nan terukur sehingga korban kecelakaan laut dapat segera dievakuasi.
Ia juga mengapresiasi kapal niaga, kapal tunda, tugboat, mini tanker, dan nelayan nan membantu proses pengamanan KM Virgo Transport 8. Menurutnya, kontribusi seluruh pihak tersebut menunjukkan pentingnya kerjasama dalam menghadapi kondisi darurat di laut.
BHS turut meminta PT Jasa Raharja segera memberikan santunan kepada korban meninggal dunia, korban selamat, dan korban nan belum ditemukan tetapi tercatat dalam manifest. Ia juga mendorong pencarian dan pemindahan dilakukan secara maksimal, termasuk terhadap kemungkinan korban nan tetap berada di dalam kapal. (E-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·