Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyatakan partainya mendukung penerapan ambang pemisah parlemen (parliamentary threshold) secara berjenjang. Menurut Said, periode pemisah ideal adalah 6 persen untuk DPR RI, 5 persen untuk DPRD provinsi, dan 4 persen untuk DPRD kabupaten/kota.
“Yang pertama, itu di tingkat nasional. Katakanlah jika tingkat nasional 6, maka di tingkat provinsi 5 persen, dan tingkat kabupaten/kota 4 persen,” ujar Said di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Menurut Said, adanya periode pemisah dangat krusial untuk menjaga efektivitas keahlian lembaga legislatif.
“Karena ketika kabupaten/kota, provinsi dan kabupaten/kota tidak ada parliamentary threshold, itu sungguh bakal menyulitkan lembaga DPRD kita dan menyulitkan pemerintah daerah. Dengan ideal, paralel dari atas sampai ke bawah,” katanya.
Pimpinan Banggar DPR ini memandang tanpa periode pemisah di daerah, maka bakal menyulitkan proses pengambilan keputusan terutama bagi partai kecil.
“Itu pasti menyulitkan DPRD kita, apalagi berhadapan dengan pemerintah daerah, lebih susah lagi. Sehingga butuh PT (Parliamentary Threshold). Sudah keniscayaan di wilayah itu kudu ada PT juga,” pungkasnya.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·