Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita duit senilai Rp800 juta Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya Hercules Rosario Marcal (HRM) mengenai kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK menduga duit Rp800 juta tersebut diterima Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk (SMC).
"Uang dimaksud diduga merupakan duit nan diterima oleh HRM dari PT SMC berangkaian dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor, Jawa Barat," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan lahan tersebut kemudian menjadi objek investigasi KPK lantaran terjadi dugaan suap untuk mengurus pembukaan blokir dan kewenangan guna gedung (HGB).
Budi mengatakan Hercules menyerahkan duit tersebut melalui kuasa hukumnya, NMB, kepada interogator KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Penyerahan duit nan diduga mengenai dengan perkara kepada interogator untuk kemudian dilakukan penyitaan tentunya sebagai salah satu corak sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan norma guna mengungkap bangunan perkara ini secara utuh," kata Budi.
Kasus tersebut bermulai dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di area Jabodetabek pada 14 September 2026 mengenai dugaan korupsi dalam pengurusan kewenangan guna gedung PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta alias perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz namalain Fahd Arafiq, serta pihak swasta berjulukan Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga KPK merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Pada 17 September 2026, interogator KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat mengenai kasus tersebut.
Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan aktivitas penggeledahan dengan menggeledah instansi Summarecon di Jakarta, dan rumah Lampri di Bekasi. KPK pada 21 September 2026 menggeledah instansi Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dua hari setelahnya, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Kemudian, KPK pada 24 September 2026 menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, dan rumah Lampri di Nganjuk.
KPK pada 29 September 2026 menggeledah instansi PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
(antara/gil)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·