Polisi menjelaskan alur dugaan penggelapan duit Rp 1,28 miliar milik konten pembuat Vilmei nan dilakukan oleh karyawannya sendiri. Duit miliaran nan digelapkan itu merupakan duit hasil afiliator di media sosial (medsos) TikTok.
"Uang afiliator di TikTok itu kan biasanya dapat duit. Itu sama si korban itu nggak disentuh. Duit di situ ya terkumpul aja," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya saat dihubungi, Selasa (1/9/2026).
Berdasarkan pengakuan Vilmei dan tersangka, duit itu dibelikan tersangka koin. Setelahnya, koin itu digunakan untuk membeli gift dan kemudian dikirimkan ke akun tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau info sementara dari korban itu, dia (tersangka) belikan koin. Jadi dari akunnya Vilmei beli koin. Setelah dalam corak koin, dia beli gift. Misal ya, paus, paus ini di-gift-lah ke akunnya tersangka," kata dia.
"Makannya kita kudu periksa betul-betul tuh dari TikTok-nya, polanya. Jadi dari dari duit hasil affiliate itu dibeliin koin dari koin baru bisa beli Gift. Nah, dari gift buat nge-gift ke akunnya mereka. Itu pun masing-masing akun berapa-berapa-berapa kita juga tetap dalami," imbuhnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, duit hasil penggelapan itu digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Namun, pihak kepolisian tetap mendalami keterangan dari pelaku.
Polisi juga bakal memanggil pihak TikTok dan perbankan. Nantinya, kata Verdika, saksi bakal mengkalkulasikan jumlah total duit Vilmei nan diduga digelapkan oleh karyawannya.
"Kita tetap panggil pihak TikTok, jadi kelak TikTok nan mengkalkulasikan, memberikan keterangan bahwa dari akunnya korban itu dibelikan koin sebanyak sekian sekian sekian ke mana," tuturnya.
Tiga Orang Jadi Tersangka
Polres Metro Bekasi Kota sendiri sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 1,28 miliar milik pembuat konten Vilmei. Kini, polisi tengah mendalami motif di kembali pencurian duit oleh para tersangka tersebut.
"(Motif pencuriannya) Masih didalami dan dirangkai persesuaian keterangan antara saksi dan antartersangka dengan bukti-bukti nan ada," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana kepada wartawan, Minggu (30/8).
Ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan lantaran hubungan kerja alias profesi. Para tersangka terancam lima tahun penjara alias denda paling banyak Rp 500 juta.
"(Para tersangka dijerat) Pasal 488 KUHP," ucapnya.
Ketiga tersangka adalah Z, tenaga kerja Vilmei; laki-laki berinisial A, kekasih Z; dan wanita berinisial L, nan berkedudukan membantu menampung duit hasil kejahatan tersebut. Ketiganya sekarang telah ditahan.
"Tersangka telah ditahan," ujar Kombes Putu Kholis.
(wnv/jbr)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·