Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan peran Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) nonaktif Silmy Karim atau SK dalam dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus itu bermulai dari laporan PPATK nan menemukan aliran biaya ke 96 rekening milik 35 pegawai Kemenkumham--yang sekarang telah dipisah ke tiga kementerian ialah Kementerian Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian HAM. Jumlah transaksi itu mencapai Rp366,7 miliar.
Namun, dari jumlah tersebut, hanya 3 persen nan berasal dari penghasilan dan sisanya alias senilai Rp357 miliar berasal dari pihak-pihak pemohon jasa pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Setyo, selama proses penyelidikan, KPK menyebut Silmy nan kala itu menjabat Dirjen Imipas diduga melakukan pemerasan dengan langkah meminta jatah dari setiap proses pengurusan izin tinggal WNA. Permintaan jatah itu dilakukan melalui Jaya Saputra alias JS selaku Direktur Izin Tinggal Kemenkumham.
"Dalam proses penyelidikan, SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, nan saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan langkah 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui JS selaku Direktur Izin Tinggal," ujar Setyo dalam bertemu pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Dalam prosesnya, kata Setyo, Jaya memerintahkan dua anak buahnya ialah Bagus Bramantyo alias BGS dan Tessar Bayu Setyaji alias TBS untuk menarik biaya ekstra dari WNA nan mau tinggal di Indonesia.
Bagus dan Tessar adalah Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Kementerian Imipas alias Dirjen Imipas saat tetap di bawah Kemenkumham. Belakangan, keduanya juga meminta anak buah ialah Gusti Bernardiansyah selaku staf pengurusan.
"Di mana untuk setiap arsip permohonan izin tinggal nan diproses 'setiap klik ada harganya'," kata Setyo.
KPK menyebut selama periode 2022-2026, pihak-pihak tersebut menerima duit secara langsung maupun melalui perantara, tak kurang Rp145,5 miliar.
Uang tersebut lampau dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk Silmy Karim nan jumlahnya mencapai Rp100 juta setiap minggu.
"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Sdr. SK nan menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," katanya.
KPK telah menetapkan Silmy sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Kamis ini.
KPK juga menjerat eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG) serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS).
Kemudian Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP); dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Penetapan tersangka merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) nan digelar di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026.
Dalam operasi senyap itu KPK menyita setidaknya 4 unit mobil, 9 motor, dan 7 sepeda dalam operasi senyap itu. Selain itu, ada juga valas alias mata duit asing ialah dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat serta logam mulia emas nan diamankan KPK dari operasi senyap tersebut.
(thr/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·