Yakuza Manages, organisasi keagamaan nan dibentuk Den Gus Thuba, mengamankan satu pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Malang, nan diduga melakukan pencabulan ke santrinya.
Mereka lampau menyerahkan terduga itu ke Polres Malang. Setiba di polres, Pelaku diamankan berbareng tim dari Satuan Reserse Perlindungan Perempuan Anak dan Tindak/Pidana Perdagangan Orang (Satres PPA TPPO) Polres Malang usai ratusan personil Yakuza Manages sempat mendatangi sebuah lembaga pendidikan Islam di wilayah Bululawang, Kabupaten Malang, pada Jumat malam (12/6) kemarin.
Usai dari Ponpes di area Bululawang, Kabupaten Malang, puluhan personil Yakuza Manages nan dipimpin oleh Den Gus Thuba Topo Broto selaku pendiri tiba di Polres Malang pada Sabtu sore (13/6) sekitar pukul 15.35 WIB, dengan 10 kendaraan roda empat. Tampak di antara rombongan terdapat terduga satu orang korban santrinya. Ia mengenakan masker, jilbab, dan jaket hitam, sembari dikawal oleh puluhan personil organisasi.
Berselang 30 menit kemudian, seorang ustad terduga pelaku pencabulan diamankan oleh polisi. Ia digelandang oleh polisi dengan mengenakan busana baju muslim berwarna putih, sarung, dan peci warna hitam.
Terduga pelaku menutupi kepalanya dengan rompi milik polisi. Ia menutupi wajahnya sembari dikawal ketat empat orang polisi di sekelilingnya, dan melangkah sigap masuk ke ruangan Satuan Reserse Perlindungan Perempuan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satres PPA dan TPPO) Polres Malang.
Tim norma Yakuza Manages Mochammad Zakki mengungkapkan, dugaan pelecehan seksual sukses diungkap Yakuza Manages, usai mendapat kejuaraan dari salah satu family korban dugaan pelecehan. Total korban nan sudah ada terdata lebih dari satu korban, dimana kebanyakan korban saat mengalami kejadian itu tetap anak di bawah umur alias berstatuskan anak-anak.
"Dari info kita itu 3 alias 4 orang korbannya. Korban ini santri, ini rata-rata di bawah umur. Kebetulan korban ini sudah nan keluar, tidak lagi menjadi santrinya," ungkap Muhammad Zaki, ditemui Sabtu malam (13/6).
Menurutnya, pihaknya sempat mendatangi ponpes tersebut dan melakukan penyelidikan, termasuk menemui family terduga pelaku dan beberapa orang nan mengetahui dugaan kasus tersebut. Oknum pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, berinisial T, itu diduga melakukan pelecehan seksual secara fisik. Beberapa di antaranya apalagi mengalami peristiwa ini sudah lama, tapi baru berani buka bunyi ketika sudah keluar dari ponpes.
"Ada perbuatan nan bahasanya itu disetubuhi, tapi 20 tahun nan lalu. Jadi perkara ini di lembaga ini dari pengasuh ini sudah melakukan ini dari 25 tahun nan lalu. Cuma baru ter-blow up sekarang, lantaran selama ini tidak ada nan berani speak up," jelasnya.
Sementara para korban nan terdata dan diungkap oleh Yakuza Manages, hanya mengalami pelecehan seksual bentuk berupa diraba organ vitalnya, hingga diminta memegang organ kemaluan terduga pelaku. Dimana satu korban sudah didampingi untuk laporan di Polres Malang.
"Kalau nan peristiwa nan silam itu sampai bentuk (persetubuhan). Kalau nan ini bentuk hanya tidak sampai persetubuhan, ya meraba-raba, ada nan dicium, ada nan diremas," ujarnya.
Saat melancarkan aksinya, diduga pelaku merayu dengan dalih sebagai pengasuh ponpes dan ustad dari santri nan menimba pengetahuan kepadanya. Usai dilecehkan, beberapa santri diduga juga menerima duit agar tutup mulut dan tidak buka suara.
"Ini dilakukan berulang-ulang. Korbannya santri, santri jika ketemu ustad itu kan jika dia diapa-apain dia senang saja. Ya seolah-olah pasrah ya lantaran kan ada relasi kuasa itu. Ada di iming-iming itu setelah terjadinya pelecehan. Misalnya begini, ini saya towel nih tangannya. Untuk biar korban ini tidak speak up, ngomong, ya dikasih uang," terangnya.
Yakuza Manages sendiri membawa satu orang saksi dari 4 orang kejuaraan nan masuk. Bahkan Yakuza juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk proses penangkapan terduga pelaku berinisial T, nan turut dibawa selang 30 menit usai terduga korban pelecehan seksual laporan di Satres PPA dan TPPO Polres Malang.
"Undang-undang TPKS ini punya keunikan, jika umumnya pidana itu kan minimal dua perangkat bukti, dalam Undang-Undang TPKS 1 korban, dan 1 perangkat bukti itu sudah cukup. Korban sudah kita bawa beberapa, beberapa korban juga sudah dalam proses ke sini. Nanti kan satunya mungkin visum psikiatri dan beberapa petunjuk lain. Itu nan bakal kita serahkan ke kawan-kawan PPA," bebernya.
Sementara itu Kasat PPA dan TPPO Polres Malang AKP Yuliastana Sri Iriana membenarkan, telah menerima laporan dari Yakuza Manages, atas dugaan pelecehan seksual nan disangkakan ke salah satu pengasuh ponpes di Kabupaten Malang. Tapi sejauh ini kepolisian tetap memproses laporan tersebut dan sudah mengamankan terduga pelaku.
"Benar, kami sudah menerima laporan tersebut (pelecehan seksual) sore tadi. Saat ini kami tetap memproses laporan itu, dan penyelidikan. Proses tetap berjalan," ungkap Yuliastana Sri Iriana.
Hingga pukul 18.41 WIB Sabtu malam, polisi memang tetap memintai keterangan terduga korban dan pelaku. Korban didampingi oleh tim norma dari Yakuza Manages, termasuk di antaranya Den Gus Thuba, selaku pendiri Yakuza Manages nan ada di Mapolres Malang.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·