Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Vokasi Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menjadi sorotan setelah ramai di media sosial. Dugaan pelecehan itu terjadi di sebuah grup WA nan menyasar ke mahasiswi hingga pengajar sebanyak 26 korban.
Pelaku berjumlah 3 orang ialah berinisial RY, HA dan AD. Mereka merupakan mahasiswa Fakultas Vokasi Unesa.
Ketua Umum DPM Fakultas Vokasi Unesa, Tegar Eka Pambudi El Akhsan, membenarkan adanya laporan berkala mengenai perkara dugaan pelecehan seksual verbal diterima sejak tanggal 1 hingga 13 Juli 2026 tersebut.
"Terjadi perubahan pada jumlah korban nan sebelumnya berjumlah 19 orang, sekarang menjadi 26 orang nan terdiri dari 22 mahasiswa dan 4 dosen," ujar Tegar dalam keterangannya, Sabtu (18/7).
Berikut kronologinya:
1 Juli 2026
Tegar menyampaikan, kasus ini terungkap berasal dari laporan stafnya pada 1 Juli 2026 mengenai dugaan pelecehan seksual melalui grup komunikasi.
Salah satu korban diminta oleh salah satu pihak terduga pelaku untuk menggunakan telepom genggam milik pelaku untuk menghubungi salah satu rekannya berinisial S.
Pada saat menggunakan telepon genggam tersebut, korban memandang notifikasi pesan dari sebuah grup percakapan nan memuat kalimat nan diduga tidak etis.
"Korban kemudian membuka grup tersebut tanpa sepengetahuan pemilik telepon genggam dan menemukan sejumlah pesan berbintang nan berisi kalimat-kalimat nan diduga mengandung unsur pelecehan," ucapnya.
Selanjutnya, korban mendokumentasikan isi percakapan tersebut sebagai bukti nan kemudian digunakan dalam proses pelaporan.
Berdasarkan keterangan nan diterima DPM, korban pada awalnya tetap mempertimbangkan untuk melaporkan peristiwa tersebut. Selanjutnya, korban akhirnya melaporkan kepada bagian Advokasi Himpunan Mahasiswa Program Studi untuk ditindaklanjuti.
"DPM memperoleh info bahwa sebelum perkara tersebut mencuat telah terdapat sebuah grup percakapan nan beranggotakan enam orang, ialah pihak nan berinisial RY, HA, AD, RE, JO, dan DO, nan pada awalnya digunakan untuk membahas aktivitas perlombaan," ujar dia.
"Selanjutnya, tiga orang personil grup tersebut nan berinisial RY, HA, dan AD, membikin grup percakapan terpisah nan berasas info nan diterima DPM digunakan untuk membahas hal-hal nan tidak etis," tambahnya.
DPM juga memperoleh info bahwa pembahasan nan diduga tidak etis tersebut kemudian turut dibawa ke dalam grup percakapan nan semula digunakan untuk keperluan perlombaan.
Kemudian, DPM mendapat keterangan dari saksi berinisial JO dan DO, nan menyampaikan info mengenai dugaan pelecehan verbal.
Setelah itu, pihak golongan mahasiswa serta DPM berkoordinasi untuk melakukan penanganan perkara tersebut.
5–6 Juli 2026
Selanjutnya, DPM memperoleh info mengenai hasil mediasi antara korban dan terduga pelaku nan difasilitasi oleh Program Studi.
"Berdasarkan info nan diterima, hasil mediasi menunjukkan bahwa korban menghendaki agar penanganan perkara tidak berakhir pada tingkat Program Studi maupun Fakultas, melainkan dilanjutkan kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS)," kata dia.
"DPM juga memperoleh info bahwa salah satu pihak nan diduga sebagai pelaku, ialah berinisial HA, berada di luar kota, tepatnya di Palembang. Sementara itu, keberadaan dua pihak lainnya nan berinisial RY dan AD belum diketahui pada saat info tersebut disampaikan," imbuhnya.
Tegar mengatakan, pihaknya memperoleh info perkara tersebut telah diteruskan dari tingkat Program Studi kepada Fakultas.
"Dalam penyampaian info tersebut, Fakultas menawarkan penyelesaian di tingkat Fakultas dengan pertimbangan bahwa Fakultas mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan hukuman akademik, memberikan pendampingan kepada korban melalui pengajar nan mempunyai kompetensi di bagian psikologi, serta memfasilitasi pertemuan dengan orang tua para pihak," ujar Tegar.
Selain itu, kata dia, korban juga diimbau untuk menyimpan bukti nan dimiliki dan tidak menyebarluaskannya melalui media sosial, dengan pertimbangan bahwa hukuman sosial dapat menimbulkan akibat nan lebih luas.
Fakultas juga menyampaikan bahwa andaikan perkara tetap dilanjutkan kepada PPKS, proses tersebut perlu diketahui oleh Dekan dan Wakil Dekan II, serta disampaikan bahwa Dekan telah memberikan persetujuan andaikan korban tetap memilih untuk melanjutkan penanganan perkara melalui PPKS.
"DPM memperoleh info bahwa corak dugaan pelecehan nan terjadi di dalam grup percakapan tidak hanya berupa pelecehan verbal dan objektifikasi nan berkarakter khayalan alias pemenuhan kesenangan pribadi, tetapi juga mencakup penggunaan teknologi kepintaran buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk menghasilkan konten nan tidak etis terhadap salah satu korban," katanya.
12 Juli 2026
Selanjutnya, pihak-pihak nan diduga terlibat dipanggil oleh PPKS untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses verifikasi.
DPM juga memperoleh info dari saksi berinisial JO dan DO bahwa pihak berinisial RE tidak ditetapkan sebagai pelaku oleh korban.
"Keterangan tersebut disampaikan oleh saksi JO dan DO kepada DPM sebagai bagian dari info nan diperoleh selama proses pendalaman," ujar dia.
13 Juli 2026
Kemudian, mengenai hasil mediasi di tingkat program studi bahwa salah satu tindak lanjut nan diambil adalah pemindahan kelas terhadap pihak nan ditetapkan sebagai pelaku.
"DPM memperoleh info bahwa hingga tanggal 13 Juli 2026, kerabat berinisial HA, RY, AD, RE, JO dan DO nan telah memenuhi panggilan PPKS. Berdasarkan hasil verifikasi kepada PPKS dan info nan diperoleh DPM, kerabat RE, JO dan DO sementara dinyatakan bukan sebagai pihak pelaku hingga seluruh proses berakhir," ucap dia.
Lalu, DPM menerima info bahwa terduga pelaku berinisial HA bersedia untuk memberikan keterangan kepada PPKS secara daring.
"DPM memperoleh info dari JO dan DO bahwasanya ketiga pihak nan berinisial HA, RY dan AD mendapatkan hukuman membikin video sujud sekaligus mencium kaki orang tua serta meminta maaf ke ortu dengan jujur menceritakan semuanya dan direcord dikirim ke PPKS," kata dia.
Kemudian, hingga sekarang belum ada keputusan keputusan Drop Out (DO) dari para terduga pelaku.
Sementara itu, pihak kampus saat ini tetap melakukan tindak lanjut atas laporan dugaan pelecehan seksual tersebut. Kampus juga tengah memanggil ketiga terduga pelaku itu.
"Ini kami proses, tetap pemanggilan," ujar Direktur Humas, Informasi Publik dan Protokoler UNESA, Vinda Maya Setianingrum.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·