Tim Okezone
, Jurnalis-Kamis, 13 Agustus 2026 |21:53 WIB

Kejagung Didesak Periksa Pemilik Toba Pulp Lestari (foto: Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak tak berakhir mengusut dugaan korupsi transfer pricing pada PT Toba Pulp Lestari (TPL) hanya dari sisi petugas pajak. Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, meminta interogator turut menelusuri pihak perusahaan, termasuk pemilik dan pengambil keputusan strategis.
Desakan itu disampaikan setelah Kejagung menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Menurut Hudi, interogator perlu mengurai kemungkinan keterkaitan antara pihak perusahaan dan petugas pajak nan diduga menyalahgunakan kewenangan. Penelusuran tersebut dinilai krusial untuk mengetahui gimana dugaan skema perpajakan itu dirancang dan dijalankan.
“Menurut saya, tidak boleh mandek hanya di petugas pajak saja. Karena nan bayar pajak, nan menerima pajak, itu semua saling keterkaitan,” ujar Hudi, Kamis (13/8/2026).
Minta Pemilik Perusahaan Ditelusuri
Hudi meminta Kejagung memeriksa pihak-pihak nan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan mengenai transaksi dan strategi perpajakan perusahaan. Menurutnya, pemilik perusahaan juga perlu ditelusuri andaikan terdapat bukti nan mengarah pada keterlibatan dalam pengambilan keputusan.
“Semua seyogianya kudu diperiksa oleh Kejagung. Karena duit sebesar itu tidak mungkin pemilik tidak ikut dalam ambil putusan. Apalagi berstrategi dalam meringankan pajak,” tegasnya.
TPL sebelumnya berjulukan PT Inti Indorayon Utama dan didirikan pada 1983 sebelum berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari pada 2000. Hudi menekankan, siapa pun nan mempunyai keterkaitan dengan keputusan strategis perusahaan kudu ditelusuri berasas perangkat bukti nan ditemukan penyidik.
42 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·