Duel Geng Pelajar di Sleman Berujung Pembacokan, Korban Luka Tembus Paru-Paru

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Konferensi pers kasus pembacukan antargeng pelajar di Mapolresta Sleman, Kamis (4/6). Foto: Dok. Istimewa

Permusuhan antargeng pelajar di Sleman berujung pembacokan terhadap seorang remaja berinisial RDM (15). Korban mengalami luka serius di bagian dada hingga tembus paru-paru setelah disabet celurit oleh pelaku nan juga tetap berstatus pelajar.

Polresta Sleman menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, ialah ACC (17) asal Ngaglik, MS (18) asal Tempel, dan PTA (18) asal Seyegan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (15/5) sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Tempel.

Kaur Bin Ops Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Kiswanto, mengatakan kasus bermulai saat ACC nan tergabung dalam geng sekolah menerima tantangan duel satu musuh satu menggunakan senjata tajam dari golongan pelajar lain nan melibatkan korban. Tantangan tersebut disepakati dan berjalan pada awal hari di letak kejadian.

Untuk menghadapi duel itu, ACC meminta PTA menyiapkan celurit dan membujuk MS sebagai pengendara sepeda motor. Namun saat tiba di lokasi, golongan nan menantang tidak kunjung datang.

Ketika hendak pulang, mereka berhadapan dengan dua pengendara sepeda motor nan menurut polisi meneriakkan rayuan dan mengayunkan gesper sehingga memicu pengejaran.

“Selanjutnya pelaku MS mengejar kendaraan nan dikendarai korban nan selanjutnya pelaku ACC menyabetkan senjata tajam jenis celurit sebanyak 1 kali hingga mengenai dada korban,” kata Ipda Kiswanto dalam konvensi pers di Mapolresta Sleman, Kamis (4/6).

Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Yohanes Eko Sariyono, mengungkapkan bentrok tersebut merupakan buntut saling tantang melalui media sosial antarkelompok pelajar.

“Jadi awalnya memang korban melakukan tantang-tantangan, lewat DM dan kemudian berjumpa di suatu tempat, dan berjumpa korban mendahului, kemudian dikejar sama pelaku,” ujarnya.

Yohanes mengatakan korban sempat dirawat di RSUD Murangan sebelum dirujuk ke RSUP Dr Sardjito. Korban juga menjalani operasi akibat kebocoran paru-paru.

“Kondisi korban sudah pulang. Dari TKP dibawa ke RSUD Murangan kemudian dirujuk. Sempat masuk ICU bisa ditangani setelah sekitar seminggu,” kata Yohanes.

“Dioperasi, dijahit paru-parunya lantaran ada kebocoran,” lanjutnya.

Polisi juga mengungkap bahwa baik korban maupun para pelaku sempat berpamitan kepada orang tua sebelum keluar rumah pada malam kejadian dengan argumen mencari makan.

“Mereka pamitan sama orang tua itu, walaupun mereka izinnya mencari makan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman balasan maksimal tujuh tahun penjara.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan