Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat pemberhentian secara tidak hormat terhadap Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan.
Surat nan diteken pada 14 Oktober itu sekaligus menetapkan Wakil Bupati, Darmawangsa Muin sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Gowa.
"Menunjuk DM sebagai pelaksana tugas bupati. Mulai bertindak dari keluarnya SK ini tertanggal 14 Oktober," kata Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab kepada CNNIndonesia.com, Kamis (15/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat pemberhentian Husniah oleh Kemendagri merupakan tindak lanjut usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kewenangan permohonan pendapat mengenai pemakzulan dirinya dari DPRD Kabupaten Gowa.
Perkara itu sebelumya teregister dengan nomor 1P/UP/2026, pada 21 Agustus lampau dan telah diputuskan pada 1 Oktober.
"Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berasas hukum," demikian bunyi amar putusan sebagaimana tertuang dalam laman resmi Info Perkara MA RI.
Pemakzulan Sitti Husniah juga merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa atas tiga dugaan pelanggaran Sitti Husniah.
Pertama, dugaan perbuatan tercela Sitti Husniah mengenai rumor perselingkuhannya nan mencuat pada Maret 2026. Dia disebut mempunyai hubungan dengan mantan konsultan politiknya, Muhammad Basri.
Isu itu memicu tindakan unjuk rasa masyarakat, nan ditindaklanjuti dengan rapat di DPRD. Tiga bulan kemudian, DPRD membentuk Pansus untuk menyelidiki kasus tersebut apalagi hingga meminta keterangan suami Sitti Husniah.
Kedua, kasus dugaan korupsi, anggaran program pengadaan seragam sekolah cuma-cuma tahun anggaran 2025 dengan perkiraan nilai mencapai Rp16 miliar. Ketiga, dugaan penyalahgunaan kewenangan dengan mencabut support danasiwa program doktoral (S3) terhadap salah seorang mahasiswi.
Di luar tiga kasus nan didalami Pansus, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah menetapkan Husniah sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan dalam kasus ini ada empat tindakan pemerasan nan dilakukan oleh Sitti Husniah.
Pertama mengenai dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh developer perumahan.
Kasus kedua, pemerasan dilakukan Sitti kepada Indomaret dengan dalih sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
Kasus pemerasan ketiga, kata dia, mengenai pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Dalam kasus ini, Sitti meminta 1 unit rumah dengan potongan nilai 70 persen dari nilai awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan gedung gedung untuk site plan Sakura 2.
Sementara itu, status Plt Darmawangsa bakal berjalan hingga DPRD Kabupaten Gowa menggelar pelantikan. Nantinya, Kemendagri baru bakal menetapkan Darmawangsa secara definitif.
Bersamaan dengan itu, partai pengusung Husniah nantinya bakal menyerahkan nama Wakil Bupati untuk diproses di DPRD, dan dilanjut penerapan Kemendagri.
"Nanti berproses di DPRD, diusulkan partai pengusung," kata Bima.
Sitti Husniah sementara itu menyatakan menghargai proses norma nan telah berjalan. Dia menilai polemik politik nan terjadi di Kabupaten Gowa telah mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Husniah, proses politik nan berjalan saat ini tidak sehat dan berpotensi berakibat terhadap kepentingan masyarakat Gowa.
"Proses politik di Kabupaten Gowa ini sangat tidak sehat bagi masyarakat kita pada umumnya. Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan, dan nan pasti proses pelayanan bagi masyarakat. Itu nan sangat tidak saya inginkan," jelasnya.
(thr/gil)
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·