Duduk Perkara Kasus Pemilik Tambak Udang di Batang Jateng Jadi Tersangka

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Jumpa pers kasus alih lahan sawah dilindungi menjadi tambak udang di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha tambak udang berinisial AMP sebagai tersangka atas kasus pengalihan lahan di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Ia mempunyai omzet miliaran rupiah setiap tahunnya.

Kasus ini belakangan menjadi sorotan dan menimbulkan sejumlah pertanyaan. Salah satunya, apa duduk perkara kasus ini sehingga pemilik tambak tersebut menjadi tersangka?

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan AMP memang mempunyai izin upaya tambak udang. Namun, penempatan lahan tidak sesuai dengan izin nan diberikan.

AMP melanggar pemisah lahan dan menakut-nakuti keberlangsungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 6,88 hektare serta Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 0,34 hektare.

"Pelaku sebenarnya mengantongi izin usaha. Namun dalam pelaksanaannya, koordinat letak tambak digeser dan melampaui pemisah nan ditentukan sehingga mencakup dan merusak area sawah nan dilindungi. Area tersebut mencakup Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 6,88 hektare dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 0,34 hektare," kata Djoko saat konvensi pers di Polda Jateng pada 10 Juni lalu.

Jumpa pers kasus alih lahan sawah dilindungi menjadi tambak udang di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Djoko menjelaskan sawah tersebut berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), nan sesuai patokan tidak boleh dialihfungsikan.

"Berdasarkan bukti pengarsipan foto satelit nan ditunjukkan polisi, pada tahun 2020 letak tersebut tetap berupa hamparan lahan pertanian hijau. Namun pada tahun 2025, nyaris seluruhnya telah berubah menjadi petak-petak tambak udang," ujar Djoko.

Selain itu, tambak udang tersebut juga menimbulkan pencemaran lingkungan nan berakibat pada lahan sawah.

"Petugas menemukan adanya aktivitas budidaya tambak udang vannamei air payau di tengah lahan pertanian nan produktif," ucapnya.

Tidak Membayar Pajak

Selama lima tahun beroperasi, omzet dari tambak ini mencapai miliaran rupiah. Namun, pelaku juga diduga tidak bayar pajak.

Pelaku mengaku hasil panen udang vannamei tersebut dijual untuk pasar lokal.

"Pelaku juga diketahui tidak pernah bayar pajak. Selain itu, negara kudu menanggung akibat kerugian lingkungan untuk memulihkan kembali karakter tanah nan sudah terkontaminasi air payau ke kegunaan semula dengan nilai mencapai Rp 32 miliar," kata Djoko.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 72 ayat (1) juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Pasal 70 ayat (1) juncto Pasal 61 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang nan telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Tersangka terancam balasan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan