Dude Harlino Ungkap Kembalikan 100 Persen Honor BA PT DSI Atas Inisiatif Sendiri

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Artis sinetron Dude Harlino saat memberi keterangan pers di area Tebet, Jakarta, Rabu, (10/12/2025). Foto: Agus Apriyanto

Aktor Dude Harlino telah mengembalikan seluruh honor sebesar Rp 5,2 miliar nan diterimanya sebagai brand ambassador (BA) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Bareskrim Polri.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan inisiatif pribadi nan didasari tanggung jawab moral dan kepedulian terhadap para korban. Dude menjelaskan bahwa proses pengembalian sudah dipersiapkan sejak satu bulan sebelumnya.

“Yang pertama, ini inisiatif sendiri. Kurang lebih tiga sampai empat minggu lampau saya koordinasi, konsultasi dengan pihak Bareskrim dan juga tim kuasa hukum. Kemudian akhirnya kita atur gimana teknis penyerahannya, kapan waktunya, mekanismenya seperti apa,” ujar Dude saat ditemui di area Mampang, Jakarta Selatan.

Ia memilih menyerahkan duit tersebut kepada Bareskrim lantaran interogator mempunyai kewenangan untuk menyita dan mengumpulkan aset nan nantinya bakal dikembalikan kepada para korban melalui sistem restitusi.

“Kenapa ke Bareskrim? Karena Bareskrim nan bekerja menyita aset-aset. Dikumpulkan kelak untuk dikembalikan, ujungnya restitusi kepada para korban,” jelas Dude.

Suami Alyssa Soebandono itu menegaskan seluruh honor nan diterimanya selama menjadi brand ambassador PT DSI dikembalikan tanpa tersisa.

“100 persen. Selama tiga separuh tahun semua saya kembalikan,” ucapnya.

Artis sinetron Dude Harlino saat memberi keterangan pers di area Tebet, Jakarta, Rabu, (10/12/2025). Foto: Agus Apriyanto

Tanggung Jawab Moral Dude Harlino

Dude mengakui keputusan tersebut dia ambil atas dasar rasa tanggung jawab moral lantaran pernah menjadi wajah perusahaan tersebut. Selain itu, dia mengaku tergerak setelah mengetahui banyak korban mengalami kesulitan ekonomi akibat kasus nan menjerat PT DSI.

“Salah satu niatnya adalah tanggung jawab moral saya lantaran pernah menjadi brand ambassador. nan kedua adalah memandang keadaan para lender nan memang banyak nan sangat kesulitan. Banyak pensiunan nan hidupnya sangat terganggu dengan adanya kasus ini. Jadi ini bagian dari empati kepada mereka,” ungkap Dude.

Selama setahun terakhir, Dude mengaku cukup intens berkomunikasi dengan sejumlah korban. Ia menerima banyak pesan langsung melalui media sosial nan berisi cerita mengenai kondisi mereka.

“Ada beberapa nan sebenarnya dari tahun lampau banyak nan DM. Saya banyak dapat info tentang kondisi mereka. Jadi buat saya, apa nan bisa saya bantu, saya bantu,” tuturnya.

Dude Herlino dan Alyssa Subandono saat di Bareskrim Polri untuk jalani pemeriksaan kasus proyek fiktif PT DSI, Kamis (2/4/2026). Foto: Ryan Iqbal/kumparan

Menurut Dude, kisah para korban membuatnya semakin percaya mengembalikan duit honor tersebut. Apalagi, dia mendengar ada korban nan kehilangan biaya pensiun, biaya pendidikan anak, hingga tabungan untuk kebutuhan kesehatan dan pernikahan.

“Ada sebagian nan pensiunan, biaya pensiunnya diletakkan di sana. Ada nan untuk biaya kesehatan anaknya, biaya sekolah anaknya, ada nan buat biaya nikah. Jadi kondisi ini memang terdampak kepada ribuan orang,” kata Dude.

Oleh lantaran itu, Dude berambisi nantinya proses norma nan melangkah dapat mengembalikan kewenangan para korban sepenuhnya.

“Semangatnya bukan ke saya sebenarnya, tapi semangatnya buat para korban. Supaya kondisi mereka ini bisa kembali pulih lagi secara ekonomi, lantaran dampaknya ke mereka cukup besar,” pungkasnya.

Dalam kasus ini Bareskrim Polri telah menetapkan total lima orang tersangka. Para tersangka itu merupakan Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana dan mantan Direktur PT DSI AS.

Selain dugaan penipuan, Bareskrim Polri mengatakan dalam kasus ini terdapat dugaan penggelapan nan dilakukan oleh PT DSI. Serta pencatatan laporan tiruan pada laporan finansial perusahaan.

Adapun total korban dugaan penipuan alias fraud nan dilakukan oleh PT DSI mencapai 15 ribu orang. Belasan ribu korban merupakan akumulasi dari tindakan penipuan nan terjadi selama periode 2018-2025 dengan total kerugian Rp2,4 triliun.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan