Dua Terpidana Penghalangan Tugas Jurnalis di Pati Dieksekusi ke LP

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Dua Terpidana Penghalangan Tugas Jurnalis di Pati Dieksekusi ke LP Dua terpidana penghalangan wartawan di Pati akhirnya dijebloskan penjara.(MI/Akhmad Safuan)

DUA terpidana kasus penghalangan kerja jurnalistik di Kabupaten Pati akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Pati. Eksekusi ini dilakukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah mengeluarkan putusan banding nan menguatkan vonis empat bulan penjara bagi keduanya.

Berdasarkan pemantauan pada Minggu (28/7), kasus ini mempunyai kekuatan norma tetap (inkracht). Kedua terpidana, ialah Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati untuk menjalani masa hukuman.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede, mengonfirmasi bahwa proses eksekusi dilakukan setelah para terpidana menjalani prosedur standar, termasuk manajemen dan pemeriksaan kesehatan.

"Setelah proses manajemen dan pemeriksaan kesehatan selesai, kedua terpidana dalam kasus penghalangan kerja jurnalistik di Kabupaten Pati kami masukkan ke Lapas Kelas IIB Pati untuk menjalani hukuman," ujar Rendra Yoki Pardede.

Rendra menjelaskan bahwa putusan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menolak permohonan banding nan diajukan terdakwa dan justru memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Pati. Sebelumnya, pada sidang putusan Senin, 6 April 2026, PN Pati menyatakan Didik dan Hernan terbukti bersalah melanggar norma mengenai penghalangan tugas pers.

"Kasus ini menjadi pembelajaran krusial bahwa wartawan mempunyai kewenangan nan dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas peliputan dan pengumpulan informasi," tegas Rendra.

Kronologi Tindakan Kekerasan

Kasus ini bermulai dari kejadian kekerasan nan dialami dua wartawan televisi, Umar Hanafi dan Mutia Parasti, saat meliput Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati pada Kamis (4/9) tahun lalu. Rapat tersebut berangkaian dengan agenda pemakzulan Bupati Sudewo.

Kala itu, Pansus menghadirkan Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung. Usai rapat nan diwarnai tindakan walk-out, sejumlah wartawan berupaya melakukan wawancara menghadang (doorstop) di lobi Gedung DPRD Pati.

Saat Umar dan Mutia mencoba mendekat untuk meminta konfirmasi, kedua terpidana nan bertindak sebagai pengawal (bodyguard) melakukan tindakan represif. Mereka menarik lengan dan menyeret kedua wartawan tersebut ke belakang. Akibat tindakan tersebut, Mutia Parasti apalagi sempat terjatuh ke lantai.

Tak terima dengan perlakuan kasar dan penghalangan tugas tersebut, kedua wartawan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Proses norma terus bergulir hingga akhirnya kedua pelaku dinyatakan bersalah dan sekarang kudu mempertanggungjawabkan perbuatannya di kembali ruji-ruji besi. (I-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia