Salah satu terduga pelaku penistaan kepercayaan di The Sounds Project.(Dok. Antara)
POLDA Metro Jaya resmi menahan dua orang terduga pelaku kasus dugaan penistaan agama nan terjadi dalam perhelatan festival musik "The Sounds Project" di area Ancol, Jakarta Utara. Penahanan ini dilakukan setelah kasus tersebut dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, kedua terduga pelaku nan berinisial E (pria) dan R (perempuan) tampak telah mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol. Keduanya digiring keluar dari ruangan Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan penjagaan ketat petugas menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Kronologi Penangkapan dan Pelimpahan Kasus
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan kedua terduga pelaku pada Rabu (12/8). Plh. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Oki Waskito, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa status perkara telah ditingkatkan ke tahap investigasi (sidik).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini sekarang sepenuhnya diambil alih oleh Polda Metro Jaya. "Benar, ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum PMJ," ujar Budi saat dikonfirmasi.
Pemicu Kasus: Konten Viral di Media Sosial
Kasus ini bermulai dari unggahan video viral di media sosial X melalui akun @Jakartatalk. Dalam video tersebut, terlihat sebuah merek minuman mengadakan tantangan alias challenge kepada salah satu visitor pagelaran nan berjalan pada Minggu (9/8).
Tantangan tersebut menjadi kontroversi lantaran memperlihatkan visitor membacakan salah satu ayat suci Al-Quran dalam konteks nan dinilai tidak tepat. Hal ini memicu reaksi keras dari netizen dan masyarakat luas hingga berujung pada pelaporan hukum.
Pihak penyelenggara "The Sounds Project" sendiri telah menyampaikan permohonan maaf secara resmi melalui akun media sosial mereka. Penyelenggara menegaskan bahwa tindakan tantangan tersebut dilakukan di luar arahan, koordinasi, maupun persetujuan pihak manajemen festival.
(Ant/H-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·