Dua Terdakwa Kasus Minyak Mentah Divonis 13 Tahun Penjara

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 27 Februari 2026 |08:24 WIB

Dua Terdakwa Kasus Minyak Mentah Divonis 13 Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus minyak mentah (Foto: Nur Khabibi/Okezone)

JAKARTA - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina divonis 13 tahun penjara. Keduanya adalah Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gading Ramadhan Joedo oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) awal hari.

Dimas juga dijatuhi balasan tersebut. Selain itu, keduanya juga dihukum bayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan badan.

Hukuman atas keduanya ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, ialah pidana penjara selama 16 tahun. Sebelumnya, Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara. Majelis pengadil menyatakan Kerry bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga.

"Menyatakan terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat awal hari.

Kerry juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar nan kudu dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan norma tetap.

Selain itu, Kerry diwajibkan bayar duit pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 subsider 5 tahun kurungan badan.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com