Dua Penyuap Pegawai Kemnaker Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Dua Penyuap Pegawai Kemnaker Divonis 1,5 Tahun Penjara

Ilustrasi korupsi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan dua pengusaha dari PT KEM, Temurila dan Miki Mahfud bersalah dalam kasus suap pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Keduanya dijatuhi balasan 1,5 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Temurila dan terdakwa II Miki Mahfud oleh lantaran itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1,5 tahun," ujar ketua majelis pengadil Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Majelis pengadil juga menghukum Temurila dan Miki bayar denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Miki merupakan suami dari auditor mahir pratama di KPK.

Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, ialah tuntutan balasan pidana penjara masing-masing 3 tahun dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Adapun pertimbangan memberatkan vonis adalah perbuatan Temurila dan Miki telah mencederai tatanan birokrasi menjadi birokrasi pelayanan publik nan transaksional, tidak mendukung program pemerintah nan sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi. 

Kemudian, Temurila dan Miki mengakui telah mengetahui adanya tradisi pemberian duit sejak bekerja di perusahaan sebelumnya, namun secara sadar bermufakat untuk meneruskan tradisi tersebut demi kelancaran operasional PT Kem.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com