Dua Eks KPUD Gugat ke MK, Minta Aturan Usia KPU 40 Tahun Dihapus

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, gugatan menyasar patokan pemisah usia minimal 40 tahun untuk dapat mencalonkan diri sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Gugatan tersebut diajukan oleh Yunita Utami Panuntun (Komisioner KPU Kota Bekasi periode 2018–2023) dan Mahadi Rahman Harahap (Komisioner KPU Kota Depok periode 2018–2023). Keduanya meminta Majelis Hakim MK memberikan ruang bagi figur di bawah 40 tahun untuk maju, dengan syarat mempunyai pengalaman kepemiluan di tingkat kabupaten/kota alias provinsi.

"Jadi intinya gugatan ini Kami mau menambahkan persyaratan pengganti sebagai calon KPU RI dan Bawaslu RI nan bakal diselenggarakan di tahun 2026 ini pemilihannya. Penambahannya itu adalah adanya pengalaman di bagian kepemiluan di kabupaten/kota maupun provinsi," ujar Mahadi usai menghadiri sidang perdana di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Mahadi menilai banyak figur muda di bawah 40 tahun nan mempunyai integritas dan kapabilitas tinggi. Ia juga membandingkan lembaga negara lain seperti KPI Pusat dan BPKN nan menetapkan pemisah usia minimal 30 tahun. Terlebih, menurutnya, tren kepemimpinan nasional saat ini sudah mulai bergeser ke generasi muda.

"Kami juga meminta kepada majelis hakim, banyak komisioner di badan-badan lain itu umurnya tidak kudu 40 tahun. Kemarin KPI Pusat pemisah minimal umurnya 30 tahun dan BPKN juga 30 tahun," kata Mahadi. "Semangat permohonan ini sederhana: jangan jadikan usia sebagai tembok nan menutup ruang pengabdian," tambahnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita