Kaops: dua personil KKB Batalyon Yamue ditangkap di Dekai Yahukimo.
, JAYAPURA, – Tim campuran nan terdiri dari personel Satgas Operasi Damai Cartenz dan Polres Yahukimo sukses menangkap dua orang personil Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Batalyon Yamue, Kodap XVI Yahukimo, di Dekai, Kabupaten Yahukimo, pada Jumat (1/5). Kedua pelaku nan ditangkap adalah YH (25) dan MS namalain BS (23).
Kaops Damai Cartenz, Irjen Pol Faizal Rahmadani, menegaskan bahwa saat ini interogator tetap melakukan pemeriksaan untuk mengungkap keterlibatan mereka dalam sejumlah aksi. YH mengaku kepada interogator bahwa dirinya bukan personil aktif, tetapi pernah membantu mengantarkan logistik kepada seorang personil KKB lainnya berinisial AH.
Sementara itu, MS mengungkapkan bahwa dia telah berasosiasi dengan KKB Batalyon Yamue sejak akhir 2024 dan terlibat dalam aktivitas golongan tersebut di wilayah Yahukimo. Salah satu aksinya adalah pembunuhan terhadap seorang pendulang berinisial SH pada 7 April 2025.
Faizal menjelaskan bahwa MS namalain BS telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 459 KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP, subsidair Pasal 458 KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP. Ancaman balasan nan dihadapinya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, alias penjara paling lama 20 tahun.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·