
Pemerintah menyatakan para eksportir sumber daya alam (SDA) tidak keberatan dengan penunjukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai perantara tunggal ekspor. (Foto: Okezone.com/Pelindo)
JAKARTA – Pemerintah menyatakan para eksportir sumber daya alam (SDA) tidak keberatan dengan penunjukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai perantara tunggal ekspor komoditas SDA mulai 1 Januari 2027.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, mengatakan sejumlah asosiasi nan mengikuti pembahasan kebijakan tersebut tidak menyampaikan kekhawatiran terhadap kehadiran DSI.
"Gak, gak, gak, tadi sudah clear di dalam, gak ada kekhawatiran. Nggak ada kekhawatiran. Beneran. Tanya-tanya asosiasi ada beberapa nan datang, gak ada kekhawatiran mengenai dengan DSI," katanya usai Sosialisasi Perkembangan DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026).
Tri menjelaskan, DSI nantinya bakal berkedudukan di antara penjual dan pembeli untuk memeriksa arsip ekspor. Pemeriksaan tersebut salah satunya bermaksud mengidentifikasi potensi praktik underinvoicing alias pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya.
"Gak, kelak kan dia (DSI) jika ada apa itu namanya, dia sebagai kayak perantara, bukan perantara ya, jadi seller sama buyer tetap berjalan, dia kayak di tengah ngecek beberapa arsip mengenai dengan apakah under-invoicing alias ini," jelas Tri.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·