Jakarta - Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menyambut baik publikasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Dengan Perpres itu, pemerintah mengatur pembagian hasil antara aplikator dan ojol dari 20 persen menjadi di bawah 10 persen, alias tepatnya 8 persen.
Meski begitu, para pengemudi juga menyimpan kekhawatiran bakal munculnya 'celah' biaya lain nan sengaja dinaikkan oleh pihak aplikator. Karena itu, pengemudi meminta pemerintah tidak hanya konsentrasi pada nomor potongan komisi, tetapi juga memantau biaya jasa sampingan nan sering kali tidak transparan.
Isa (49), seorang pengemudi Grab, mengaku mempunyai emosi kombinasi aduk. Di satu sisi, dia berterima kasih lantaran aspirasi driver akhirnya didengar. Namun, di sisi lain, dia skeptis aplikator bakal merelakan untung begitu saja.
"Saya jujur aja percaya dan tidak percaya. Percayanya saya ngucapin terima kasih pemerintah telah merespons setelah tiga tahun ini kita kan maunya nan 20 persen ini diturunkan," katanya saat ditemu di area Jakarta Selatan, Sabtu (2/5/2026).
"Cuma setelah ada Perpres (Peraturan Presiden), jadi banyak isu-isu dari para pengamat, dari orang-orang nan mengerti tentang komunikasi transportasi online, mereka ngerinya berpikir, termasuk kita juga ya, jadi ini diturunkan tapi ada sisi lain nan dia naikkan," sambung Isa.
Salah satu celah menurutnya adalah biaya jasa (platform) diluat potongan aplikator. Dia menyebut biaya jasa nan dibebankan kepada konsumen tidak mempunyai parameter nan jelas.
"Jadi si pelanggan, si customer tetap membayarnya misalkan Rp 28 ribu, dia bakal tetap bayar Rp 28 ribu. Dan kita bakal tetap mendapatkan sebesar itu lantaran fee-nya nan dia naikkan," jelas Isa.
Karena itu, dia meminta pemerintah juga ikut memantau keseluruh sistem dari aplikator. Tujuannya, agar tidak ada celah nan akhirnya kembali memberatkan pengemudi.
"Nah fee ini masalah, kadang Kakak nggak tahu mereka menetapkannya, mereka kayak semau gua gitu kan. Kadang ada Rp 3 ribu, kadang ada saya pernah punya penumpang sampai Rp 10 ribu, kadang Rp 5 ribu. Nah itu hitung-hitungannya kita nggak ngerti," tutur Isa.
Dia juga berambisi Perpres nan dikeluarkan betul-betul perincian dan menutup celah manipulasi aplikator. Sebab pengemudi menginginkan sejahtera, namun aplikator juga tetap bisa beroperasi.
"Cuma jangan juga dengan adanya Perpres ini menekan pengusaha, nan saya juga agak cemas sih. Ada kekhawatiran takutnya pengusaha marah alias gimana sehingga mereka lari keluar (negeri) dan lain sebagainya, itu juga kudu diperhatikan," sambung Isa.
"Jadi jangan apa namanya kita juga jangan semau gua, jangan. Kita kudu perhatikan mereka (aplikator) juga. Mereka juga kan kudu pakai teknologi kan dengan GPS mereka tuh kan berbiaya semua. Ada win-win solution lah," minta Isa.
Kekhawatiran serupa disampaikan oleh pengemudi Gojek, Andrianto (33). Dia menyebut pada pengalaman sebelumnya setiap kali ada perubahan izin alias tindakan massa, aplikator condong mengeluarkan program baru nan ujung-ujungnya memangkas pendapatan driver secara tidak langsung.
"Kalau dampaknya baik buat driver mah nggak apa-apa sebenarnya. Cuma kadang kadang jika dirubah-rubah kayak gitu entar takutnya ada program baru lagi," ujar Andrianto.
Dia mencontohkan program 'langganan gacor' nan saat ini sudah berjalan. Di mana driver kudu bayar biaya tertentu agar diprioritaskan mendapat orderan.
"Kita dipotong Rp 20 ribu sehari. Bayangkan, sebulan Rp 600 ribu. Itu sudah bisa buat bayar kontrakan alias beli susu anak. Aplikator naikkan biaya jasa ke customer, harganya naik, tapi kita driver tetap dapat nilai nan sama," ungkapnya.
Karena itu, dia berambisi pemerintah mengawasi agar potongan 8 persen ini murni tanpa embel-embel biaya tambahan lain nan memberatkan pengemudi selaku mitra maupun konsumen.
"Kalau emang itu pelaksanaannya bener gitu ya. 8 persen (aplikator), 92 persen buat driver, nggak ada embel-embel lain, itu menguntungkan buat driver," imbuhnya.
"Yang kita ditakutin sama driver kan takutnya customer jadi pada kabur jika dianeh-anehin sama si aplikator," pungkas Andrianto. (ond/azh)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·