Draf RUU Perampasan Aset Belum Disebar ke Publik, Ini Kata DPR

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkap argumen draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum dapat dipublikasikan secara luas ke publik.

Ia menjelaskan DPR tetap kudu melalui sejumlah tahapan dalam membentuk UU itu, salah satunya pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM)

"Iya kan DIM-nya jadi, naskah akademiknya kan ini undang-undang baru ya," kata Cucun di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (1/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu tetap ada tahapan di tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). Menurutnya, membuka draf sebelum proses tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, apalagi, kata dia, ada banyak draf RUU itu nan beredar.

"Ya kelak kan proses tahapan perapihan belum timus-timsin, justru ancaman jika belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya," katanya.

DPR RI sebelumnya berjanji untuk segera menyelesaikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Hal itu menjadi kesepakatan usai audiensi ketua DPR dengan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kompleks parlemen, Kamis (27/8).

Tiga ketua nan datang pada kesempatan itu yakni, Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.

"Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan UU Perampasan Aset itu bakal diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco dalam pertemuan.

Pada kesempatan tersebut, sebagai corak komitmen, ketua DPR nan datang ikut meneken surat perjanjian siap mundur jika kesepakatan itu tak terealisasi.

Di sisi lain, Komisi III DPR mengungkap daftar 13 jenis tindak pidana nan diatur dan bisa dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. 

Berikut 13 tindak pidana nan masuk dalam daftar tersebut:

1. tindak pidana korupsi;
2. tindak pidana narkotika dan psikotropika;
3. tindak pidana terorisme;
4. tindak pidana penyelundupan manusia;
5. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
6. tindak pidana di bagian kehutanan;
7. tindak pidana di bagian lingkungan hidup;
8. tindak pidana di bagian perpajakan;
9. tindak pidana di bagian perbankan;
10. tindak pidana di bagian perasuransian;
11. tindak pidana di bagian pertambangan;
12. tindak pidana di bagian kelautan dan perikanan; dan/atau
13. tindak pidana perdagangan orang.

(yoa/fra)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional