dr Tifa Tak Datang di Sidang Dakwaan, Hakim Tunda Persidangan

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta -

Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa tidak datang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) kasus dugaan tuduhan dan pencemaran nama baik terhadap Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengenai tudingan piagam palsu. Hakim memutuskan menunda persidangan.

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (13/8/2026). Mulanya, pengadil menanyakan kehadiran Tifa selaku terdakwa kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Terdakwa datang alias tidak, jika tidak dilakukan pemanggilan lagi untuk persidangan berikutnya. Karena dalam perkara pidana bukan kuasa ya, tapi pendamping," kata hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mohon izin majelis sebagaimana persidangan sebelumnya, persidangan untuk perkara sebelumnya dinyatakan oleh terdakwa bahwa terdakwa bakal bersedia datang majelis tanpa dipanggil," jawab JPU.

Tifa tidak datang dalam persidangan. Hakim meminta Tifa dipanggil kembali. Persidangan ditunda dan bakal kembali digelar 27 Agustus 2026.

"Jadi lantaran panggilan belum mencukupi waktunya, katanya baru diterima hari Senin. Kalau saya hitung di persidangan tanggal 20 kelak belum cukup 7 harinya jika dipanggil mulai besok. Jadi persidangan tanggal 27. Dipanggil Kamis 27 Agustus 2026 gitu ya penuntut umum untuk memanggil terdakwa," ucapnya.

Jaksa menyanggupi permintaan hakim. Dalam kesempatan itu, jaksa juga meminta agar Tifa melakukan wajib lapor.

"Apabila majelis memutuskan kami memanggil kembali, bakal kami panggil kembali. Namun sebelum sidang ditutup kami mau menyampaikan untuk melakukan permohonan mewajibkan terdakwa melakukan wajib lapor kepada kami kembali. Karena menghadirkan terdakwa pada persidangan merupakan tugas penuntut umum. Pada saat persidangan penyerahan tersangka dan peralatan bukti, terdakwa ini sepakat untuk kooperatif. Salah satu nilai kooperatifnya adalah dipanggil andaikan ada wajib lapor," kata jaksa.

"Seperti nan sudah saya sampaikan tetap ada kesempatan memanggil. Jadi berikutnya kita tetapkan. Gitu ya lantaran terdakwa tidak hadir. Penasihat norma kan belum mendampingi," imbuhnya.

Sebelumnya, JPU melimpahkan kembali berkas perkara dr Tifa ke Pengadilan PN Jaktim. Pelimpahan ini dilakukan setelah sebelumnya majelis pengadil memutus dakwaan jaksa batal demi norma dalam putusan sela.

Untuk diketahui, majelis pengadil PN Jaktim mengabulkan eksepsi alias keberatan nan diajukan oleh tim norma dr Tifa dalam persidangan Kamis (23/7). Hakim menyatakan dakwaan jaksa dengan nomor register PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 batal demi hukum.

"Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima," kata ketua majelis pengadil Christina Endarwati dalam persidangan kala itu.

(dek/whn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News