Seorang master berjulukan Ratna Setia Asih didakwa melakukan malapraktik berupa kealpaan nan menyebabkan kematian di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Namun, pengadil menjatuhkan vonis bebas lantaran dr. Ratna dinilai tidak terbukti bersalah.
Putusan terhadap dr. Ratna dibacakan di PN Pangkalpinang pada Senin (20/7).
'Menyatakan Terdakwa dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., namalain Ratna binti Khairul Anwar (Alm), tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pasal 440 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ucap Hakim Ketua, Marolop Winner Pasroloan Bakara dikutip dari situs Mahkamah Agung, Senin (27/7).
Duduk sebagai personil majelis adalah Hakim Wiwin Pratiwi Sutrisno dan Rizal Firmansyah.
Dakwaan Malapraktik Berujung Kematian
Kasus ini mengenai peristiwa pada November 2024. Terkait pasien anak laki-laki berumur 10 tahun.
Berikut kronologi nan disusun berasas dakwaan jaksa:
Selasa, 26 November 2024
Pasien mengalami demam pertama kali. Orang tua mengira demam biasa sehingga belum diberikan obat.
Rabu, 27 November 2024
Pasien tetap demam lampau dibawa ke Klinik dr. Puji. Diperiksa dan diberikan obat jalan tanpa pengambilan sampel darah.
Kamis, 28 November 2024
Demam tidak kunjung reda, orang tua membawa pasien berobat ke master lain ialah dr. Ase.
Jumat, 29 November 2024
Pasien mengalami kondisi menggigil serta tangan, kaki, dan bibir tampak biru. Orang tua mencurigai indikasi Demam Berdarah (DBD).
30 November 2024
Pasien dibawa kembali ke Klinik dr. Puji untuk cek darah. Karena klinik tidak mempunyai akomodasi ICU, pasien dirujuk ke rumah sakit.
Pukul 11.00 WIB
Pasien tiba di IGD RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang berbareng orang tua.
Dokter jaga IGD menghubungi dr. Ratna selaku Dokter Penanggung Jawab Pelayanan Utama via telepon. Atas keputusan Ratna, pasien dipindahkan ke ruangan rawat inap biasa anak (Ruang Sakura).
Kondisi pasien disebut tidak mengalami perbaikan. Bahkan kemudian pasien sempat muntah.
Minggu, 1 Desember 2024
Pada awal hari, kondisi pasien memburuk kembali dengan indikasi sesak, gelisah, muntah 4 kali. Dokter jaga melaporkan perburukan kondisi ini kepada Ratna via pesan WhatsApp. Namun, Ratna baru memberikan balasan/respons pada pagi hari.
Ratna memberi petunjuk agar pasien dipindahkan ke ruang PICU. Pasien sempat mengalami henti jantung dan henti napas (cardiac arrest).
Dokter melakukan tindakan Resusitasi Jantung Paru (RJP/tekan dada). Pukul 11.30 WIB, pasien dinyatakan meninggal dunia.
Pihak medis memberikan penjelasan kepada family bahwa pasien meninggal akibat gangguan irama jantung nan dipicu oleh jangkitan virus Dengue (DBD menyerang jantung/miokarditis).
Peristiwa ini kemudian dibawa ke ranah hukum. dr. Ratna pun kemudian dijerat atas sangkaan kealpaan nan menyebabkan kematian.
Perkara ini terdaftar dengan Nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp. Jaksa mendakwa dr. Ratna dengan Pasal 440 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 440
(1) Setiap Tenaga Medis alias Tenaga Kesehatan nan melakukan kealpaan nan mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun alias pidana denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
(2) Jika kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Medis alias Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun alias pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Perkara ini mulai disidangkan sejak Desember 2025. Dalam tahap persidangan, dr. Ratna dituntut oleh Penuntut Umum dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan atas perbuatan nan didakwakan kepadanya.
Amicus Curiae dan Vonis Bebas
Kasus tersebut mendapat perhatian luas dari organisasi pekerjaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). IDI kemudian mengusulkan Amicus Curiae nan ditandatangani oleh Ketua Umum PB IDI, Sekjen PB IDI, Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) dan Ketua Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian (MPPK).
Majelis Hakim mempertimbangkan Amicus Curiae tersebut. Menurut Majelis Hakim, ada beberapa aspek nan menyebabkan potensi kegagalan tindakan medis ialah salah satunya adalah contributory of negligence alias kesalahan kontribusi dari pasien.
“Hal ini juga terjadi dalam perkara a quo, didapat kebenaran norma bahwa sebelum ditangani di RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang, pasien telah lebih dulu menjalani perawatan di Klinik Mitra Sehat dan praktik dr. Ase Ardianto”, ungkap Majelis Hakim.
Dalam pertimbangannya, pengadil menilai kontribusi kesalahan (contributory of negligence) pasien merupakan salah satu penyebab kegagalan tindakan medis. Meskipun tindakan medis telah dilaksanakan sesuai dengan pengetahuan pengetahuan dan pengalaman dalam bagian medis, tetapi kontribusi kesalahan (contributory of negligence) pasien dapat menyebabkan tindakan medis tidak mencapai tujuan konkretnya untuk mengatasi indikasi medis.
Hakim menambahkan, jika kontribusi kesalahan itu dilakukan oleh tenaga medis alias tenaga kesehatan, mesti dilihat secara kasuistis dengan kealpaan pada tindak pidana biasa, lantaran tenaga medis alias tenaga kesehatan ketika menangani pasiennya sudah mengetahui akibat terburuknya, ialah kematian.
“Terdakwa sudah pasti sadar bakal risiko, mengetahui akibat jelek alias akibat apa pun nan bakal terjadi, namun apakah Terdakwa bisa menolak pasien nan dihadapkan kepadanya, oleh karenanya berasas keterangan Ahli Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., nan diajukan oleh Penuntut Umum menerangkan seorang tenaga medis alias tenaga kesehatan bisa menghindari kelalaian misalnya dengan memberikan edukasi alias info kepada family pasien mengenai kondisi pasien, perihal mana tersebut telah dilakukan oleh Saksi dr. Indria Savitri Binti Indra Susila”, ujar Majelis Hakim.
Atas pertimbangan tersebut, pengadil menjatuhkan vonis bebas.
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," bunyi putusan hakim.
Merespons putusan, IDI mengungkapkan apresiasinya. “Terima Kasih Majelis Hakim nan Telah menggunakan Amicus Curiae dari PB IDI dalam putusan kasus dr. Ratna Setia Asih, Sp.A, MKes”, ujar akun @ikatandokterindonesia.
Namun, perkara ini belum inkrah. Jaksa sedang mengusulkan kasasi atas putusan bebas tersebut.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·