Desie menjelaskan, salah satu kewenangan perlu dipersiapkan sejak awal adalah ketentuan Pasal 41 UU DKJ memberikan ruang bagi Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif PBJT atas jasa parkir paling tinggi 25 persen serta PBJT atas jasa intermezo tertentu pada kisaran 25 hingga 75 persen.
Saat ini, menurut dia, tarif bertindak berasas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tetap sebesar 10 persen untuk jasa parkir dan 40 persen untuk jasa hiburan.
“Memang, kewenangan penyesuaian tersebut belum dapat dilaksanakan sebelum terbitnya Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara. Namun, tidak ada argumen bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menunda penyusunan kajian, naskah kebijakan, maupun rancangan perubahan izin sebagai corak kesiapan menghadapi masa transisi menuju Daerah Khusus Jakarta,” ujar Desie.
Oleh lantaran itu, Fraksi Demokrat–Perindo DPRD meminta Pemprov DKI Jakarta menjelaskan langkah-langkah persiapan telah dilakukan agar kewenangan dapat diimplementasikan secara terukur, transparan, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan bumi usaha.
“Fraksi Partai Demokrat–Perindo berambisi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menjelaskan langkah-langkah persiapan nan telah dilakukan agar kewenangan tersebut dapat segera diimplementasikan secara terukur, transparan, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta bumi usaha,” kata Desie.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·