, GOWA, – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, telah resmi diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta. Bersamaan dengan itu, diterbitkan pula SK pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa, Darmawansayah Muin.
Kabar tersebut disampaikan Hasrul melalui pesan singkat pada Rabu malam. Ia menyatakan bahwa arsip SK tersebut sekarang telah berada di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan setelah dikirimkan oleh pihak Kemendagri.
"Sudah ada SK pemberhentian HT (Husniah Talenrang) dan SK Plt bupati DM (Darmawansayah Muin) ter tanggal hari ini," ujar Hasrul. Menurutnya, publikasi SK ini merupakan respons Kemendagri terhadap surat Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai proses pemakzulan.
Hasrul menambahkan, pihaknya berencana mengambil bentuk surat tersebut di instansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis besok. "Suratnya ter tanggal hari ini. Insya Allah besok fisiknya kita ambil di (kantor) Pemprov," katanya merespons konfirmasi wartawan.
DPRD Siapkan Masa Transisi Pemerintahan
Dengan terbitnya SK pemberhentian bupati definitif dan pengangkatan Plt, ketua DPRD Gowa bakal segera menggelar rapat internal berbareng personil dewan. Langkah ini diambil untuk membahas tindak lanjut kelembagaan sesuai peraturan perundang-undangan nan berlaku.
"Dengan terbitnya SK pemberhentian Bupati Gowa dan SK Plt bupati, DPRD Gowa bakal melanjutkan tugas dan kegunaan kelembagaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tegas Hasrul.
DPRD Gowa menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses transisi pemerintahan secara tertib. Fokus utama mereka adalah memastikan stabilitas daerah, terutama agar pelayanan publik tetap melangkah normal tanpa hambatan.
"Prioritas kami adalah memastikan proses transisi pemerintahan melangkah tertib, pelayanan publik tidak terganggu, hak-hak ASN tetap terpenuhi, dan seluruh program pembangunan wilayah melangkah sebagaimana mestinya," ujar Hasrul menegaskan.
Kronologi Pemakzulan Bupati Gowa
Sebelumnya, ketua DPRD Gowa telah menyerahkan arsip usulan pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang ke Kemendagri pada Kamis, 8 Oktober 2026. Penyerahan dilakukan setelah seluruh berkas persyaratan, termasuk hasil uji pendapat dari sidang angket nan disepakati 35 personil DPRD Gowa dan amar putusan MA, dinyatakan lengkap.
DPRD Kabupaten Gowa resmi menyepakati usulan pemberhentian alias pemakzulan Bupati Husniah Talenrang dalam Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada Rabu, 12 Agustus 2026. Keputusan ini diambil setelah Panitia Khusus (Pansus) menyelesaikan investigasi terhadap tiga pokok permasalahan, ialah dugaan pelanggaran amoral, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, serta pencabutan support danasiwa doktoral.
Saat ini, Husniah Talenrang tengah menjalani proses norma setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastidipikor. Ia diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi, pemerasan dan/atau gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Gowa.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·