, DENPASAR, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali secara resmi menerima seluruh masukan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah. Penerimaan masukan ini disampaikan dalam proses pembahasan Raperda inisiatif majelis tersebut di Denpasar, Selasa.
Koordinator pembahasan raperda, I Nyoman Wirya, menegaskan bahwa seluruh masukan dari gubernur bakal menjadi bagian krusial dalam pembahasan bersama. Tujuannya adalah untuk menghasilkan produk norma wilayah nan berkualitas, implementatif, dan adaptif terhadap perkembangan norma nasional.
"Seluruh masukan dari gubernur bakal menjadi bagian krusial dalam proses pembahasan berbareng sehingga raperda ini dapat menghasilkan produk norma nan berkualitas, implementatif, adaptif terhadap perkembangan norma nasional, sekaligus tetap mencerminkan nilai-nilai kearifan lokal Bali," ujar Wirya.
Komitmen Taat Asas dalam Legal Drafting
Terkait aspek legal drafting, DPRD Bali menyatakan sependapat dengan tanggapan Gubernur Bali bahwa penyusunan rancangan peraturan wilayah wajib dilaksanakan secara alim asas, alim prosedur, dan berpatokan pada peraturan perundang-undangan nan berlaku. Komitmen ini bakal diterapkan secara ketat dalam proses finalisasi raperda.
Wirya menjelaskan bahwa teknik penyusunan, sistematika, kodifikasi, penggunaan istilah, perumusan norma, serta format penyusunan raperda bakal sepenuhnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Aturan ini telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2022, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Sepakat Soal Mekanisme Fasilitasi ke Mendagri
DPRD Bali juga menerima sepenuhnya masukan mengenai pengaturan tahapan dan waktu penyelenggaraan fasilitasi raperda kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dewan berpandangan bahwa penyelenggaraan fasilitasi paling tepat dilakukan setelah selesainya Pembicaraan Tingkat I dan sebelum pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat II.
"Kami berpandangan bahwa penyelenggaraan fasilitasi setelah selesainya Pembicaraan Tingkat I dan sebelum pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat II merupakan sistem nan tepat, baik dari aspek yuridis maupun substantif, sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015," ujar Wirya.
Dewan meyakini tahapan fasilitasi ini sebagai bagian krusial dari sistem check and balance dalam proses pembentukan peraturan daerah. Proses ini memungkinkan harmonisasi, sinkronisasi, dan penyempurnaan materi muatan raperda agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan nan lebih tinggi.
Hasil fasilitasi tersebut bakal menjadi bahan penyempurnaan nan konstruktif sebelum persetujuan berbareng pada Pembicaraan Tingkat II. Dengan demikian, peraturan wilayah nan ditetapkan diharapkan mempunyai kualitas izin nan lebih baik, memberikan kepastian hukum, berkarakter aspiratif, serta dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Harmonisasi Sanksi Pidana
DPRD Bali juga menyetujui tanggapan gubernur mengenai pentingnya pengharmonisan pengaturan hukuman pidana dalam Raperda ini sebagai tindak lanjut berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Wirya menilai pengaturan ini krusial untuk mewujudkan asas legalitas dan kepastian hukum.
"Oleh lantaran itu kami bakal menyempurnakan materi muatan raperda dengan mengakomodasi ketentuan mengenai penyesuaian hukuman pidana melalui ketentuan peralihan alias pengaturan lain nan diperlukan, nan memberikan dasar norma terhadap keberlakuan ketentuan pidana dalam peraturan wilayah nan telah ada," ucapnya.
DPRD Bali menegaskan bahwa inisiatif pembuatan Raperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah ini dimaksudkan sebagai landasan norma untuk mewujudkan sistem pembentukan produk norma wilayah nan berbobot dan berintegritas. Raperda ini diharapkan bisa memperkuat pengharmonisan kebijakan daerah, mencegah tumpang tindih norma, serta mengakomodasi karakter dan kearifan lokal Bali.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·