DPR Soroti Penyegelan 1.048 Ton Udang Impor di Jatim

Sedang Trending 25 menit yang lalu

DPR Soroti Penyegelan 1.048 Ton Udang Impor di Jatim

DPR Soroti Penyegelan 1.048 Ton Udang (foto: Okezone)

JAKARTA - Penyegelan 1.048 ton udang impor oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di sejumlah wilayah Jawa Timur menuai sorotan. Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan mempertanyakan dasar norma tindakan tersebut, terutama jika penyegelan dilakukan lantaran adanya indikasi ketidakpatuhan.

KKP sebelumnya menyatakan bakal berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk melakukan pendalaman andaikan ditemukan indikasi ketidakpatuhan perpajakan.

Johan meminta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP menjelaskan, secara terbuka dasar norma hingga proses pemeriksaan nan menjadi landasan penyegelan ribuan ton udang tersebut.

Menurut Johan, kewenangan pengawasan memang menjadi bagian dari tugas KKP. Namun, pelaksanaannya kudu tetap transparan, terukur, dan sesuai dengan prosedur hukum.

"Kewenangan pengawasan juga kudu dijalankan secara transparan, terukur, dan sesuai prosedur hukum. Jangan sampai dalam proses penegakan patokan justru muncul persoalan baru bagi pekerja, pelaku usaha, pemasok, masyarakat sekitar, maupun perekonomian daerah," kata Johan kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).

Johan secara unik meminta KKP membuka dasar tindakan penyegelan tersebut. Dia meminta KKP menjelaskan dugaan pelanggaran nan ditemukan, status peralatan nan diamankan, hingga tahapan pemeriksaan nan sedang berjalan.

Menurutnya, kejelasan tersebut krusial untuk memastikan adanya kepastian norma terhadap peralatan maupun aktivitas upaya nan sedang diperiksa.

"Karena itu saya meminta KKP membuka secara terang: apa dugaan pelanggarannya, apa dasar tindakan penyegelannya, gimana status peralatan nan diamankan, dan gimana tahapan serta pemisah waktu penyelesaian pemeriksaannya. Kalau memang ada pelanggaran, proses secara tegas. Kalau ada peralatan alias aktivitas upaya nan rupanya memenuhi ketentuan, kepastian hukumnya juga kudu segera diberikan," ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑