, DENPASAR, – Sejumlah personil DPRD Bali mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang subak sebagai landasan untuk meningkatkan support anggaran bagi organisasi penjaga pertanian tradisional Bali tersebut. Usulan ini mencuat di tengah kekhawatiran atas terus menyusutnya luas lahan sawah di Pulau Dewata.
Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, di Denpasar, Sabtu, menyatakan bahwa pembahasan bakal dimulai dari perubahan perda subak terlebih dahulu. “Nanti kita bahas, mulai dari perubahan perda subak dulu, kelak APBD 2027 kita bakal usulkan agar bantuannya bisa ditingkatkan,” ujarnya.
Dorongan revisi perda ini dinilai krusial mengingat semakin masifnya alih kegunaan lahan di Bali. Para personil majelis menilai perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan subak tetap belum sebanding dengan peran strategisnya sebagai penyangga ketahanan pangan sekaligus ikon pariwisata budaya Bali.
Penyusutan Lahan Sawah Mengkhawatirkan
Dewan menyoroti info Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali nan menunjukkan luas sawah di Bali menyusut 6.521,81 hektare selama periode 2019–2024. Dari total 70.995,87 hektare pada 2019, luas sawah tersisa 64.474 hektare pada 2024 alias turun sekitar 9,19 persen, dengan rata-rata penurunan sekitar 1,53 persen per tahun.
Kondisi tersebut dinilai mengkhawatirkan lantaran jika laju penyusutan tidak dapat ditekan, keberadaan lahan sawah di Bali bakal terus tergerus dalam beberapa dasawarsa mendatang. Padahal, Pemprov Bali telah menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang larangan alih kegunaan lahan pertanian sebagai upaya menjaga keberlanjutan lahan pangan dan mempertahankan lahan produktif di seluruh Bali.
Bantuan untuk Subak Dinilai Belum Memadai
Di sisi lain, besaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk subak dinilai belum memadai. Berdasarkan Pergub Bali Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026, setiap subak hanya menerima support sebesar Rp15 juta dengan jumlah subak nan tersisa di Bali sebanyak 2.883 unit.
Besaran support tersebut lebih rendah dibanding beberapa tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, BKK subak sempat menyentuh Rp50 juta per subak, kemudian turun menjadi Rp25 juta, sempat menjadi Rp10 juta, dan pada 2026 baru naik namun hanya menjadi Rp15 juta. Sebaliknya, BKK untuk Desa Adat justru mengalami peningkatan tinggi dari Rp250 juta menjadi Rp300 juta per tahun.
Untuk itu DPRD Bali memandang penjaga pertanian Bali perlu mendapat perhatian lebih, apalagi tantangan di lapangan seperti hambatan air, pupuk, dan serangan hama. Belum lagi nilai jual nan kurang berpihak ke petani, padahal mereka juga bagian dari fondasi pariwisata Bali.
Menurut Suwirta, keberpihakan terhadap subak kudu diwujudkan melalui support anggaran, perlindungan lahan pertanian, serta kebijakan nan bisa menjaga semangat petani agar tetap mempertahankan sawahnya di tengah tekanan pembangunan dan alih kegunaan lahan nan terus meningkat.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·