DPRD Ambon minta camat tertibkan gedung tanpa izin.
, AMBON, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon meminta para camat di wilayahnya untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap maraknya pendirian bangunan tanpa izin. Langkah ini dianggap krusial untuk menjaga tata ruang dan keselamatan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, M. Fadli Toisuta, menyatakan bahwa persoalan gedung tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi perhatian serius. Ia menekankan bahwa pengawasan nan lemah di tingkat kecamatan telah menyebabkan banyak pembangunan nan tidak sesuai ketentuan tetap berlangsung.
"Karena ini menjadi tanggung jawab kita dalam kegunaan pengawasan. Kami tidak mau ada masalah baru muncul dari hal-hal seperti ini," ujarnya di Ambon, Rabu.
Fadli mengungkapkan bahwa banyak laporan masyarakat mengenai penyerobotan lahan dan pembangunan gedung tanpa izin. Hal ini, menurutnya, menuntut para camat untuk lebih proaktif dengan turun langsung ke lapangan guna memastikan setiap pembangunan memenuhi patokan nan berlaku.
"Camat jangan tunggu laporan, tapi kudu turun langsung ke lapangan. Jangan sampai terjadi baru ada laporan ke DPRD," tegasnya.
Menurut Fadli, penataan gedung nan tidak sesuai patokan tidak hanya mengganggu keamanan lingkungan tetapi juga merusak keteraturan tata ruang kota. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran pendirian gedung tanpa izin dapat berujung hukuman administratif hingga pembongkaran bangunan.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·