ilustrasi(Antara)
Komisi XI DPR RI menyatakan belum menerima penugasan dari Badan Musyawarah (Banmus) untuk menyelenggarakan uji kepantasan dan kepatutan (fit and proper test) calon Gubernur Bank Indonesia (BI). Hal ini dikarenakan DPR tetap menunggu nama calon ketua bank sentral nan bakal diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel, menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, Presiden mempunyai kewenangan untuk mengusulkan nama Calon Gubernur BI guna mendapatkan persetujuan dari DPR RI melalui Komisi XI.
“Saat ini sepengetahuan saya, Komisi XI belum mendapatkan penugasan dari Banmus untuk melakukan fit and proper test,” ujar Dolfie di Jakarta, Senin (27/7).
Menjaga Stabilitas Rupiah di Masa Transisi
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menekankan pentingnya menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah selama proses transisi kepemimpinan di Bank Indonesia. Ia berambisi pergantian nakhoda bank sentral tidak menimbulkan gejolak di pasar keuangan.
"Sekarang nan krusial dalam proses pergantian Gubernur Bank Indonesia, peran Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas kurs dan nilai Rupiah juga kudu terjaga," tegas Hekal.
Hekal juga memberikan support atas penunjukan Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur BI. Menurutnya, langkah ini tepat untuk menjaga kepercayaan pasar.
"Penunjukan Ibu Destry sebagai Gubernur Bank Indonesia sementara sesuai UU BI dan saya percaya beliau bisa mengemban tugas tersebut dan meyakinkan semua pelaku industri bahwa BI dapat melaksanakan tugasnya dengan baik," imbuhnya.
Mekanisme Pengisian Jabatan Gubernur BI
Pengunduran diri Perry Warjiyo dari kedudukan Gubernur BI secara sukarela lantaran argumen pribadi telah diumumkan pada Senin pagi. Menindaklanjuti perihal tersebut, Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Minggu (26/7) telah menetapkan Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI sesuai Pasal 50 ayat (2) UU Bank Indonesia.
Dalam konvensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin malam, Destry Damayanti memastikan bahwa pemerintah saat ini belum mengusulkan rekomendasi nama calon pengganti tetap ke DPR.
Destry menjelaskan bahwa sistem pengisian kedudukan telah diatur secara rinci dalam UU BI. Proses bakal dimulai dengan pencalonan personil Dewan Gubernur nan memenuhi kriteria, nan kemudian dipilih dan ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
“Jadi semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Jadi bakal diikuti ketentuan seperti itu,” pungkas Destry. (Ant/E-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·