DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Sah Desember 2026

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI menegaskan sasaran penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Kamis (27/8/2026).Usai rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berbareng Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Koordinator AMPB Supriyono namalain Botok menyampaikan aspirasi agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai sasaran penyelesaian RUU Perampasan Aset. Ia juga meminta arsip tertulis sebagai pegangan publik atas komitmen DPR.

"Kami meminta buletin aktivitas audiensi AMPB dan DPR RI mengenai pengesahan RUU Perampasan Aset ini digetok Desember, kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas," ujar Botok.

Menanggapi perihal tersebut, Dasco menegaskan kembali sasaran waktu nan telah disampaikan melalui rapat paripurna.

"Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu bakal diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco.

Untuk memberikan kepastian sekaligus membuka ruang pengawasan publik, Dasco menyatakan DPR bakal menyiapkan salinan arsip hasil rapat paripurna serta pernyataan tertulis mengenai komitmen tersebut. Masukan nan disampaikan AMPB bakal diteruskan kepada Komisi III DPR RI sebagai bagian dari proses pembahasan RUU.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita