DPR Soroti Kekurangan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 20 Juni 2026 |20:18 WIB

DPR Soroti Kekurangan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik

Batu Bara (Foto: Okezone)

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengakui halangan pada hari operasi pembangkit (HOP) milik PT PLN (Persero) nan dipicu oleh minimnya suplai batu bara dengan kalori menengah alias sebesar 5.200 kcal/kg GAR. 

Kementerian ESDM juga sempat mencatat hanya sekitar 5% nan mempunyai nilai kalori di atas 6.000 kcal/GAR dari total persediaan batu bara nasional sebesar 31 miliar ton, sehingga jika sektor industri berjuntai kuat lini operasionalnya pada batu bara kalori tinggi, maka bakal menakut-nakuti kelangsungan bisnis. 

Bahlil mengakui bahwa persoalan ini tidak terlepas dari kecenderungan menyusutnya kualitas kandungan kalori pada hasil produksi batu bara domestik.

Menanggapi perihal ini, Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar mengkritik pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia nan menjamin pasokan listrik nasional kondusif meski PLN tetap memerlukan tambahan 18-20 juta ton batu bara pada 2026. 

Menurut dia kondisi tersebut justru menunjukkan lemahnya perencanaan dan tata kelola sektor daya nan selama ini dijalankan Kementerian ESDM.

"Komisi XII sejak awal sudah mengingatkan akibat kebijakan pengurangan RKAB produksi batu bara hingga sekitar 40 persen. Kami sudah mengingatkan potensi turunnya royalti dan PNBP, terganggunya penerimaan negara dari sektor energi, ancaman terhadap pasokan DMO untuk PLN, hingga akibat meningkatnya PHK di perusahaan tambang. Namun peringatan itu tidak direspons dengan baik," kata Gunhar, Sabtu (20/6/2026).

Ia mempertanyakan dasar kebijakan pengurangan produksi nan disebut untuk menjaga nilai batu bara ekspor. 

Menurutnya, saat DPR meminta info tambahan penerimaan negara dari kebijakan tersebut, Kementerian ESDM tidak bisa memberikan nomor nan jelas.

"Ketika ditanya berapa tambahan royalti dan PNBP nan diperoleh negara selama kebijakan itu berjalan, tidak ada jawaban nan pasti. nan kami ketahui, penerimaan royalti batu bara pada April 2026 hanya sekitar Rp22 miliar. Jadi apa sebenarnya faedah kebijakan ini bagi negara?," ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com