DPR Serap Aspirasi Ojol, Fleksibilitas Kerja Disorot dalam RUU Ketenagakerjaan

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 22 September 2026 |23:13 WIB

DPR Serap Aspirasi Ojol, Fleksibilitas Kerja Disorot dalam RUU Ketenagakerjaan

Ojek Online (Foto: Okezone)

JAKARTA - Komisi IX DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) berbareng sejumlah perwakilan serikat pekerja dan organisasi pengemudi untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam rangka penyempurnaan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan.

RDPU nan berjalan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9) itu dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini. 

Dalam rapat tersebut, Komisi IX menerima masukan dari empat delegasi, ialah Industriall Indonesia Council, Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia, URC Bergerak, serta perwakilan Komunitas Ojol Indonesia.

Menurut Yahya, penyerapan aspirasi tersebut merupakan bagian dari komitmen mereka dalam memastikan proses penyusunan RUU melibatkan masyarakat secara berarti alias meaningful participation.

“Kami dengan tangan terbuka menerima masukan dalam rangka meaningful participation sebagai syarat penyusunan sebuah rancangan undang-undang,” ujar Yahya, sebagaimana dikutip dari laman DPR RI.

Sementara itu, perwakilan URC Bergerak William Rawung menyampaikan pandangan berbeda mengenai rencana pengaturan sektor transportasi online dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. 

Dia mempertanyakan penerapan ketentuan ketenagakerjaan terhadap pengemudi transportasi online nan selama ini bekerja dengan pola kemitraan dan mempunyai elastisitas waktu.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com