DPR Sepakat Bahas RUU Pusat Finansial Internasional, Kelar 3 Bulan!

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Usulan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) oleh pemerintah resmi disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan siap untuk dibahas.

Hal ini merupakan hasil pembahasan DPR berbareng pemerintah sebagai tindak lanjut petunjuk Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketua Baleg Bob Hasan mengatakan keberadaan RUU tentang PFII telah diatur dalam UU P2SK, sehingga DPR perlu menindaklanjutinya melalui sistem legislasi nan berlaku.

"Kita tidak bisa membantah lantaran ini perintah UU P2SK. Perintah undang-undang tersebut dalam tiga pilihan kudu disusun undang-undang tentang pusat finansial internasional Indonesia," ujar Bob Hasan dalam rapat kerja (raker) berbareng Mensesneg dan Menkumham Selasa (23/6/2026).

Bob menjelaskan bahwa ruang untuk memperdebatkan substansi RUU tetap terbuka ketika pemerintah telah menyampaikan naskah akademik dan draf RUU kepada DPR.

Pada tahap tersebut, fraksi-fraksi dapat menyampaikan pandangan maupun keberatan terhadap materi muatan nan diusulkan pemerintah.

Bob Hasan juga mengingatkan bahwa DPR berpotensi mengabaikan petunjuk peraturan perundang-undangan andaikan menghalang proses pengusulan RUU nan telah diperintahkan oleh UU P2SK.

Karena itu, Baleg perlu membuka jalan agar pembahasan dapat dilanjutkan pada tahapan berikutnya sesuai sistem nan berlaku.

"Kalau kita hari ini nggak setuju, masing-masing fraksi siapkan aja kelak nggak setuju pada saat pembahasan. Jadi menurut saya kita nggak bisa apa-apa nan diperintahkan undang-undang. Malah jika kita menghambat-hambat kita melanggar undang-undang," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI fraksi Nasdem Martin Manurung menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut. Namun, dia mengingatkan pentingnya mengantisipasi respons masyarakat selama proses penyusunan RUU agar tidak menimbulkan polemik setelah izin disahkan.

Menurutnya, keterbukaan dalam proses legislasi juga krusial untuk menjaga kredibilitas lembaga serta memperkuat kepercayaan bumi terhadap Indonesia.

"Jangan sampai undang-undang sudah dikritisi setelah diketok. Lalu tentu dikritik. Karena itu bakal menyangkut sistem kerja, pada akhirnya kredibilitas kita," kata Martin.

Wakil Ketua Baleg DPR RI fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, ikut menyoroti pentingnya ketertiban manajemen dalam proses pengusulan RUU.

Ia mengingatkan agar seluruh arsip dan sistem penyampaian usulan dari pemerintah, disusun sesuai ketentuan nan bertindak sehingga tidak menimbulkan persoalan norma manajemen di kemudian hari.

"Ini soal tertib manajemen penting, saya belajar sedikit norma manajemen negara. Kalau tidak tertib, ini bisa jadi problem. Menurut saya sebagai operasi pemerintah manajemen kudu diperbaiki sesuai dengan aturan," ujar Ahmad Doli.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej pun menjawab bahwa landasan utama pengajuan RUU ini merupakan petunjuk langsung dari Pasal 248A UU Nomor 4/2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) nan baru disahkan baru-baru ini.

Dalam UU P2SK nan baru, diatur perihal pusat finansial internasional Indonesia. Aturan turunan mengenai penyelenggaraan pusat finansial internasional tersebut diwajibkan untuk diatur dalam sebuah undang-undang tersendiri nan tenggat waktunya sangat ketat.

"Undang-undang tersebut kudu dibentuk paling lambat 3 bulan terhitung sejak UU Nomor 4/2026 diundangkan, ialah sejak tanggal 17 Juni 2026," ungkap Eddy.

Mengingat RUU PFII belum tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, pemerintah menempuh jalur pengajuan di luar Prolegnas nan dimungkinkan dengan dasar argumentasi "keadaan tertentu", sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Untuk memperkuat usulan tersebut, Eddy membeberkan lima poin urgensi krusial di kembali pembentukan RUU PFII.

Pertama, meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat finansial internasional.

Kedua, mendorong pendalaman dan penemuan pada sektor finansial domestik.

Ketiga, menarik investasi serta pelaku upaya sektor keuangan, baik dari skala nasional maupun internasional.

Keempat, memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan alias pembiayaan lainnya.

"Terakhir, kelima, memperkuat kontribusi sektor finansial terhadap perekonomian nasional," paparnya.

Dikarenakan penyusunan RUU PFII ini memenuhi dasar argumentasi "Keadaan Tertentu" itu, maka Bob Hasan meminta agar penyusunan RUU ini dirampungkan dalam waktu 3 bulan semenjak dari disahkannnya UU P2SK.

Oleh karena itu, kondisi ini menjadi legitimasi prosedural bagi Baleg untuk mengeksekusi dan memasukkan RUU PFII ke dalam Prolegnas Prioritas 2026.

"Keadaan tertentu ini menjadi satu kesempatan untuk dimasukkan kembali RUU PFII ini menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2026. Intinya agar pekerjaan kita semua dalam proses pembentukan undang-undang sesuai dengan ketentuan nan berlaku," tegas Bob.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News