Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengaku berterima kasih Rapat Paripurna akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) menjadi Undang-Undang (UU).
"Tentu kami Komisi XIII DPR berterima kasih RUU PSDK akhirnya disahkan menjadi UU," kata Sugiat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 21 April 2026.
"RUU PSDK menjadi bukti negara datang dalam memberi perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana kejahatan," kata Legislator dari Fraksi Partai Gerindra.
RUU PSDK sebelumnya rampung dibahas pada pembicaraan tingkat satu dalam rapat kerja nan digelar Komisi XIII DPR RI, Senin, 13 April 2026.
RUU PSDK terdiri atas 12 bab dan 78 pasal nan memuat penguatan terhadap pelindungan saksi dan korban, termasuk LPSK.
Pertama, ekspansi pelindungan bagi subjek dalam proses peradilan pidana, ialah tidak hanya bagi saksi dan alias korban, tetapi juga untuk saksi pelaku, pelapor, informan dan/atau mahir nan selama ini juga mendapat ancaman.
Kedua, LPSK ditetapkan sebagai lembaga negara nan berkarakter independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Selain itu, LPSK diperkuat dengan pembentukan perwakilan di wilayah nan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
Ketiga, RUU PSDK mengatur bahwa kompensasi adalah tukar rugi nan diberikan oleh negara lantaran pelaku tidak bisa memberikan tukar rugi sepenuhnya nan menjadi tanggung jawab kepada korban alias keluarganya.
Keempat, RUU ini juga mengatur biaya kekal korban, ialah biaya nan disediakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban.
Kelima, satuan tugas unik dapat dibentuk oleh LPSK untuk menjalankan kewenangan pelindungan saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan dan/atau ahli.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·