Terdakwa Kasus Chromebook Heran Dituntut Total 22,5 Tahun Penjara, Ngaku Dijadikan Kambing Hitam

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Terdakwa Kasus Chromebook Heran Dituntut Total 22,5 Tahun Penjara, Ngaku Dijadikan Kambing Hitam

Terdakwa Kasus Chromebook Heran Dituntut Total 22,5 Tahun Penjara, Ngaku Dijadikan Kambing Hitam (Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief (Ibam) mengaku heran saat mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai perkaranya. Ibrahim mengaku hanya menjadi sasaran kambing hitam oleh pejabat pengadaan.

1. Ngaku Dijadikan Kambing Hitam

Ibrahim mengaku tuntutan 22,5 tahun penjara berasal dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 15 tahun penjara. Dia juga dituntut mengganti duit rugi Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

"Saya dituntut 22,5 tahun. Kenapa saya bilang segitu? Karena komponennya adalah 15 tahun penjara ditambah 7,5 tahun jika saya enggak bisa bayar duit pengganti Rp16,9 miliar. Saya nyatakan, saya sudah tidak mungkin bayar itu," kata Ibrahim dalam konvensi pers, Selasa (22/4/2026).

Padahal, selama proses pembuktian di persidangan, tak ada satu pun kesaksian dan perangkat bukti nan memperkuat tuduhan dirinya bersalah. Ibam menegaskan jaksa tidak membuktikan diliran mendapatkan aliran biaya alias apalagi mengarahkan pengadaan Chromebook.

"Enggak ada angle bentrok kepentingan. Enggak ada untung nan saya dapatkan pribadi di sini. Semua masukan saya adalah ahli dari mahir IT nan mengevaluasi dari mahir nan ada di sidang pun bilang itu netral profesional. Semua masukan saya, saya berikan ke Kementerian," ujar Ibrahim.

Ibam menambahkan, dalam perkara ini dirinya selalu dituduh mengarahkan Chromebook dalam kajian teknisnya. Puncaknya, nama dia apalagi dicatut dalam Surat Keputusan (SK) Pengesahan Kajian Chromebook nan baru diketahuinya dalam proses persidangan.

"Saya perlu garisbawahi di sini ya. Buat saya ini perkaranya jelas. Saya adalah korban kambing hitam para pejabat-pejabat pengadaan nan hendak menyalahkan seorang konsultan," imbuh Ibam.

Ibam mengatakan kebenaran persidangan telah menampilkan kebenaran bahwa dirinya tidak pernah mengarahkan pengadaan Chromebook. Bahkan menurutnya, kebenaran persidangan juga mengungkap masukan krusial dirinya mengenai pengadaan Chromebook dihapus untuk menyalahkan dirinya.

"Ini nan membikin saya marah. Saya marah bukan pada keadaan saya sekarang lho. Saya marah pada orang-orang seperti itu nan mengkriminalisasi konsultan ahli nan sudah netral memberikan masukan, memberikan skill mereka bagi pemerintah, tapi kemudian mereka salahkan lantaran mereka ketakutan telah melakukan sebuah tindak pidana," tuturnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com