Jakarta, CNN Indonesia --
Rapat Paripurna DPR ke-21 masa sidang V 2025-2026 resmi mengesahkan revisi perubahan ketiga UU Polri menjadi undang-undang, Selasa (9/5).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan turut dihadiri langaung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" Ujar Dasco disambut persetujuan peserta rapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengesahan RUU Polri diketok persis pukul 11.00 WIB nan didahului laporan Ketua Panja RUU Polri sekaligus Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Habib menyampaikan perubahan RUU Polri melengkapi KUHAP nan belum lama disahkan.
RUU Polri disahkan setelah beberapa saat sebelumnya, Komisi III menggelar pleno pengesahan tingkat satu.
RUU Polri memuat sejumlah ketentuan perubahan, antara lain soal pemisah masa pensiun personil mulai dari tamtama, bintara hingga perwira. Lalu, penguatan kompolnas, hingga penempatan Polri di kedudukan sipil.
Berikut bunyi komplit patokan masa kedudukan pensiun:
a. Batas usia pensiun bagi personil Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 5, bertindak bagi personil Kepolisian Negara Republik Indonesia nan berumur 56 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku.
b. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia nan berumur 57 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pemisah usia pensiun diperpanjang sampai dengan personil tersebut berumur 59 tahun.
c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia nan bakal berumur 58 tahun pada tahun ini, dapat diperpanjang sampai dengan personil tersebut berumur 59 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 7 mulai bertindak pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
RUU Polri juga turut mengatur soal perubahan pemisah usia pensiun Kapolri menjadi 60 tahun. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 30 ayat 5 huruf c.
Bahkan di dalamnya menyebutkan, Presiden bisa memperpanjang masa kedudukan Kapolri sesuai kebutuhan.
"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun alias sesuai dengan kebutuhan nan ditetapkan berasas keputusan Presiden," demikian bunyi pasal tersebut.
(thr/gil)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·