DPR RI Desak Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Atlet Panjat Tebing Dijatuhi Hukuman Maksimal

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

DPR RI Desak Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Atlet Panjat Tebing Dijatuhi Hukuman Maksimal

DPR RI mendesak agar pelaku pelecehan seksual terhadap atlet panjat tebing dikenai hukuman maksimal (Foto: Kemenpora RI)

JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mendesak pelaku pelecehan seksual terhadap atlet panjat tebing dijatuhi balasan maksimal. Ia menyampaikan keprihatinan sekaligus mengutuk keras tindakan tidak senonoh tersebut.

Media sosial dihebohkan dengan kasus pelecehan seksual dan kekerasan bentuk terhadap delapan atlet panjat tebing Indonesia. Kabar itu diketahui setelah FPTI memecat pembimbing kepala Hendra Basir pekan ini.

1. Pelanggaran Serius

Ilustrasi Pelecehan Seksual (Freepik)

Hetifah menegaskan segala corak kekerasan seksual di lingkungan olahraga merupakan pelanggaran serius terhadap kewenangan asasi manusia dan mencederai nilai-nilai sportivitas. Apalagi, kasus terjadi dalam pelatnas nan sepatutnya menjadi arena menempa diri demi memberikan prestasi kepada bangsa.

“Kami tidak boleh mentolerir kekerasan seksual dalam corak apa pun, terlebih lagi nan terjadi di bumi olahraga nan semestinya menjadi ruang kondusif bagi para atlet untuk berkembang dan berprestasi,” tegas Hetifah dalam keterangannya, dikutip Minggu (1/3/2026).

Politikus Partai Golkar itu turut mengapresiasi terhadap respons sigap Menpora RI Erick Thohir nan mendukung langkah FPTI untuk membentuk tim investigasi guna mengusut kasus ini. Hal tersebut dalam upaya melindungi para atlet.

"Kasus ini kudu diusut secara tuntas dan menjadi perhatian serius semua pihak. Saya juga mengapresiasi langkah sigap Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) serta respons Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dalam menangani kasus tersebut," kata Hetifah.

“Kami memandang penonaktifan sementara Kepala Pelatih FPTI sebagai langkah nan tepat. Kebijakan ini krusial untuk melindungi para atlet sekaligus menjaga objektivitas dan kredibilitas proses pemeriksaan,” tambahnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com