Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR menegaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu nan telah diangkat tidak boleh diberhentikan oleh pemerintah wilayah akibat keterbatasan anggaran.
Hal tersebut menjadi salah satu konklusi rapat kerja Komisi II DPR berbareng Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Senin (8/6/2026).
"Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu nan telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal wilayah maupun penerapan ketentuan pemisah maksimal 30 persen shopping pegawai daerah," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima saat membacakan konklusi rapat.
Berikut sejumlah poin konklusi rapat Komisi II DPR:
Pertama, Komisi II DPR mendukung kesepakatan Kemendagri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menerapkan masa transisi penyelenggaraan ketentuan shopping pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) melalui UU APBN.
Kedua, Komisi II DPR mendorong Kemendagri dan Kementerian PANRB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk menerbitkan keputusan mengenai perubahan persentase shopping pegawai dalam APBD sebagaimana petunjuk Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Ketiga, Komisi II DPR menegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu nan telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal wilayah maupun penerapan pemisah maksimal 30 persen shopping pegawai daerah.
Keempat, Komisi II DPR meminta Kementerian PANRB mengoordinasikan publikasi Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN guna menjamin kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN.
Kelima, Komisi II DPR meminta Kemendagri berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang guna memperkuat keahlian finansial daerah.
Keenam, Komisi II DPR mendorong Kemendagri dan Kementerian PANRB berkoordinasi dengan kementerian mengenai agar pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, khususnya tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, dapat didukung melalui APBN.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·