DPR: Penguatan Tata Kelola Ekspor Pertebal Devisa dan Mencegah Distorsi Pasar

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
 Penguatan Tata Kelola Ekspor Pertebal Devisa dan Mencegah Distorsi Pasar Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun(Dok Istimewa )

KETUA Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai penataan ekspor sumber daya alam (SDA) komoditas strategis merupakan langkah krusial untuk mempertebal persediaan devisa, mengamankan pedoman penerimaan negara, menjaga ketahanan ekonomi Indonesia di tengah tekanan eksternal, termasuk melalui penataan dari praktik under invoicing dan transfer pricing dalam transaksi hubungan spesial dalam lingkup kepemilikan upaya nan sama alias inter company transaction.

Kebijakan ini dinilai sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam mengoptimalkan kekayaan alam agar nilai tambahnya kembali sebesar-besarnya untuk kepentingan perekonomian nasional.

“Sektor komoditas adalah penopang utama neraca perdagangan dan pasokan devisa kita. Penguatan tata kelola ekspor ini bukan sekadar urusan niaga, melainkan intervensi strategis untuk menutup potensi kebocoran dari praktik under invoicing, transfer pricing, hingga ketidakoptimalan penempatan devisa hasil ekspor. Jika dieksekusi dengan tata kelola nan benar, dampaknya bakal langsung memperkuat stabilitas rupiah dan memberikan ruang fiskal nan lebih sehat bagi pemerintah,” ucap Misbakhun dikutip dari siaran pers nan diterima di Jakarta, Selasa (2/6).

Meski demikian, dia mengingatkan bahwa intervensi negara dalam pengelolaan ekspor komoditas strategis perlu didesain dengan cermat. Penguatan peran negara, menurut Misbakhun, kudu bermaksud menyempurnakan pasar, bukan menciptakan halangan baru alias pemusatan aktivitas nan berujung pada distorsi pasar.

Ia juga menegaskan bahwa setiap corak penugasan kepada entitas tertentu perlu dilandasi dasar norma nan kuat dan sistem nan transparan bagi pelaku usaha.

“Negara datang untuk memperbaiki tata kelola dan menutup kebocoran. Mekanisme harga, perjanjian ekspor, hingga alur pembayaran kudu dibuat jelas sejak awal. Selain itu, kita perlu melindungi ekosistem rantai pasok secara utuh, dari petani, produsen, pekerja, hingga pemerintah daerah, melalui masa transisi kebijakan nan terukur agar tidak memicu tekanan nilai di tingkat produsen,” tutur dia.

Untuk merealisasikan tujuan tersebut, Misbakhun mendorong adanya koordinasi lintas otoritas nan solid. Kebijakan ini bersenggolan dengan stabilitas makroekonomi, penerimaan pajak, pembiayaan APBN, dan kepercayaan investor, sehingga memerlukan sinergi erat antara kementerian teknis, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, hingga otoritas persaingan usaha.

“Komisi XI DPR RI bakal mendukung penuh sekaligus mengawasi ketat penerapan kebijakan ini. Prinsipnya jelas, kami mendukung penguatan tata kelola untuk mempertebal devisa, namun eksekusinya kudu kredibel, menjaga perlakuan nan proporsional bagi pelaku usaha, dan memastikan faedah ekonomi terdistribusi luas hingga ke masyarakat daerah,” pungkas Misbakhun. (E-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia