Jakarta, CNBC Indonesia - Keberadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kemungkinan bakal segera digantikan oleh Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
Hal ini seiring dengan upaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) nan bakal menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) menjadi UU baru.
Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan, ketentuan tersebut diusulkan dalam draf RUU Migas guna memberikan kepastian hukum. Menurutnya, perubahan kelembagaan tersebut merupakan respons atas mandat Mahkamah Konstitusi (MK) nan telah membatalkan sejumlah pasal dalam patokan lama sejak 2012 lalu.
"Sudah lama jadi perhatian kami lantaran Revisi Undang-undang Migas ini lantaran kan sudah lama menjadi mandat dari MK untuk melakukan revisi terhadap beberapa pasal lantaran sudah dibatalkan oleh MK. Oleh lantaran itu, kita merasa bahwa sudah sangat krusial saatnya untuk kita melakukan revisi Undang-undang Migas," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (31/8/2026).
Kelak, BUK dirancang sebagai badan upaya nan mempunyai kewenangan mengelola operasional hulu sekaligus bertindak sebagai regulator. Berbeda dengan SKK Migas, lembaga baru itu diusulkan untuk berada langsung di bawah koordinasi Presiden untuk memangkas jalur birokrasi.
"Jadi pertama kali nan paling nan mungkin highlight nan menjadi konsentrasi perhatian banyak pihak adalah mengenai Badan Usaha Khusus BUK pengganti SKK Migas. BUK itu nan diusulkan di dalam RUU itu adalah badan upaya nan langsung bertanggung jawab pada Presiden," paparnya.
Eddy menambahkan bahwa BUK nantinya bakal menjadi lembaga nan memegang wilayah kerja di seluruh Indonesia, di mana pihak lain nan mau berperan-serta di sektor hulu mesti bekerja sama dengan badan tersebut.
Pihaknya menargetkan pembahasan izin tersebut dapat rampung secepatnya dan diusahakan bisa selesai pada Oktober 2026.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menegaskan status SKK Migas nan selama ini dibentuk hanya untuk mengisi kekosongan norma sementara. Ia menyebut RUU Migas adalah solusi jangka panjang untuk menyatukan kegunaan penguasaan dan pengusahaan migas sesuai petunjuk konstitusi.
"RUU Migas memang dari dulu sudah dibahas sejak 2015. Pasca putusan MK akhir Tahun 2012 nan membubarkan BP Migas lantaran dianggap bertentangan dengan UUD 1945, dikeluarkan Pepres 9 tahun 2013 untuk mengisi kekosongan norma sementara dengan membentuk SKK Migas," kata Bambang.
Bambang menyebut bahwa perbedaan mendasar dalam draf terbaru tersebut terletak pada kendali penuh negara terhadap seluruh aktivitas upaya migas.
"Tujuannya jelas menjalankan putusan MK. Poin pentingnya adalah Penguasaan dan Pengusahaan kudu dikendalikan negara. UU 22 tahun 2001 memisahkan penguasaan dan pengusahaan. Dalam RUU Migas ini disatukan sesuai amar putusan MK," paparnya.
Menurutnya, penguatan landasan norma melalui undang-undang baru itu diharapkan bisa mendorong suasana investasi di sektor hulu migas. Kepastian tata kelola kelembagaan dinilai menjadi kunci untuk meningkatkan kembali profil produksi minyak bumi nasional.
"Memang itu tujuannya," kata Bambang saat ditanya apakah RUU Migas ini bisa berakibat pada peningkatan lifting migas.
(ven/ven)
[Gambas:Video CNBC]
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·