Jakarta, CNN Indonesia --
Para anggota DPR RI buka bunyi soal dugaan kekerasan seksual nan dilakukan pendiri pondok pesantren (Ponpes) di Pati, Jawa Tengah (Jateng), terhadap santriwati-santriwatinya.
Kasus dugaan kekerasan seksual itu rupanya telah dilaporkan pada 2024 silam, dan pendiri ponpes tersebut baru ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April lalu.
Anggota DPR dari Fraksi PKB Marwan Jafar meminta pemerintah memastikan adanya pemberian pendampingan psikis, medis, hingga norma kepada para korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual di ponpes nan berada di Tlogowungu, Pati, tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak boleh mengabaikan para korban. Mereka kudu mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, baik psikologis, medis, maupun hukum," kata Marwan dikutip dari Antara, Senin (4/5).
Ia lampau mengingatkan pemberian jasa pemulihan trauma pun berbobot krusial untuk dilakukan agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal, melanjutkan pendidikan, dan tidak terus dibayangi rasa takut serta tekanan jiwa akibat peristiwa nan dialaminya.
Marwan juga mendesak abdi negara kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan memprosesnya secara norma dengan balasan maksimal.
Menurutnya, kasus kekerasan seksual itu tidak hanya memicu keresahan masyarakat, tetapi juga mencoreng muruah dunia pesantren nan selama ini dikenal sebagai lembaga pendidikan berbasis nilai moral dan agama.
Marwan menegaskan bahwa proses norma kudu melangkah secara transparan dan tidak boleh ditutup-tutupi.
Marwan juga meminta Kementerian Agama, khususnya Direktorat Pesantren untuk mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional serta mengevaluasi secara menyeluruh ponpes itu. Walaupun demikian, dia mengingatkan agar peristiwa ini tidak digeneralisasi sehingga menimbulkan stigma negatif terhadap pesantren lainnya.
Hukuman berat
Sebelumnya, Anggota Komis VIII DPR dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina meminta pelaku kekerasan seksual di ponpes di Pati tersebut dijatuhi balasan berat-- seperti balasan maksimal penjara seumur hidup-- andaikan terbukti bersalah.
"Kalau ada kata lebih dari 'biadab', saya pikir layak disematkan kepada pelaku dan siapapun nan terlibat, balasan seumur hidup wajib diberlakukan kepadanya," kata Selly, Sabtu (2/5) lampau dikutip dari Antara.
Selly memandang kasus tersebut merupakan tamparan keras bagi negara dan bumi keagamaan. Ia menilai untuk kesekian kalinya kasus seperti itu kembali terjadi, lantaran adanya tindakan pengabaian.
"Dengan 50 korban santriwati nan didominasi anak yatim piatu, ini menunjukkan adanya kegagalan sistematik perlindungan anak di lingkungan pendidikan agama," kata dia.
Selly juga menyayangkan dugaan polisi nan abai terhadap laporan korban. Berdasarkan info nan didapatnya korban disebutkan telah melapor ke polisi sejak tahun 2024. Namun, diduga laporan baru ditindaklanjuti beberapa hari terakhir.
Menurut Selly, abdi negara penegak norma (APH) itu mengabaikan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Selidiki pula APH nan abai terhadap kasus ini. Kalo perlu pecat mereka, lantaran mengabaikan masyarakat. Mereka tidak layak mendapatkan penghasilan dari negara nan berasal dari duit rakyat," kata dia.
Dia juga meminta Kementerian PPPA, LPSK, hingga Komnas Anak turun segera melakukan pendampingan psikososial berkepanjangan bagi korban
Kasus itu terungkap setelah ada korban nan telah lulus buka bunyi atas perlakuan tak senonoh dari AS pada 2024 silam. Dengan dampingan keluarga, dugaan kekerasan seksual itu lampau dilaporkan ke abdi negara pada September 2024 silam. Namun, lebih dari setahun tak ada kemajuan dalam penyelesaian kasus itu.
Sejumlah penduduk dan korban berdemonstrasi di depan ponpes tersebut, Sabtu (2/5).
Sehari kemudian, Minggu (3/5), Kantor Kemenag Pati menyatakan ponpes tersebut direkomendasikan ditutup sementara dan berkesempatan ditutup permanen, seraya memberikan opsi bagi para santri dan santriwati di sana saat ini.
Sementara itu, polisi memanggil tersangka AS sebagai tersangka pada Minggu kemarin. AS rupanya telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual sejak 28 April lalu.
"Jadi mengenai penetapan tersangka, itu ditetapkan tersangka pada 28 April 2026, untuk langkah selanjutnya kita lakukan pemanggilan (hari ini). Nanti kita konfirmasi penyelidikan dan bakal kita sampaikan kepada media dan masyarakat," kata Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, saat konvensi pers selepas rapat koordinasi dengan Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu kemarin.
Pihaknya mengaku ada sejumlah hambatan dalam penanganan kasus ini. Meski begitu, polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus pemerkosaan di lingkungan ponpes AS.
"Intinya ada beberapa perhatian dan atensi mengenai kasus ponpes ini mendapat support penuh untuk penyelidikannya di Polresta Pati dalam perkara ini, sehingga bakal terus berprogres perkara ini dan rekan-rekan bakal mendapatkan info lebih lanjut," terang dia.
Di tempat nan sama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, mengatakan AS mendirikan ponpes nan berada di Kecamatan Tologowungu tersebut pada 2021.
Syaiku mengatakan telah memberikan tiga keputusan atas kejadian dugaan pencabulan di ponpes Pati oleh oknum pengasuh ponpesnya.
"Dari Dirjen Pesantren Kementerian Agama ada tiga rekomendasi. Pertama menutup sementara artinya pada tahun pelajaran ini tidak boleh menerima santri baru, kedua opsinya pengasuh itu memang sudah kudu terpisah di yayasan artinya tidak di yayasan itu. Rekomendasi ketiga jika memang poin kesatu, kedua tidak diindahkan maka Kementerian Agama bakal menutup permanen," kata Syaiku.
Syaiku mengatakan untuk siswa MI kelas 6 nan sedang menjalani ujian bakal tetap melaksanakan tes dengan didampingi oleh para pembimbing dan Kemenag Pati.
"Untuk teman-teman siswa tetap kelas 6 MI lantaran besok Senin itu mulai ujian sampai 12 Mei 2025 anak kelas 6 tetap di situ dengan didampingi oleh gurunya," jelas dia.
Sementara itu, Plt Bupati Pati Risma Ardhi mengusulkan kepada pemerintah pusat agar mencabut secara permanen izin operasional pondok pesantren itu secara permanen.
"Usulan tersebut kami sampaikan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi saat rapat koordinasi untuk memastikan penanganan dan perlindungan bagi para santri," ujar Risma usai menerima kunjungan Menteri PPPA di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu kemrin.
Ia menyampaikan apresiasi atas respons sigap Kementerian PPPA dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
Menurut dia, Kementerian PPPA saat ini juga berkoordinasi dengan pemerintah pusat mengenai pencabutan izin operasional pondok pesantren guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Risma menambahkan operasional pondok pesantren tersebut telah dihentikan, termasuk penerimaan peserta didik baru.
"Untuk sementara sudah ditutup dan tidak menerima siswa baru," ujarnya.
(antara/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·