DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Pakar Dorong Penerapannya Dibarengi Pengawasan yang Kuat

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 26 Agustus 2026 |18:29 WIB

DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Pakar Dorong Penerapannya Dibarengi Pengawasan nan Kuat

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset rampung dan dapat disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI paling lambat Desember 2026.  Waktu efektif nan tersedia bakal dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk pembahasan.

“Pembahasan RUU Perampasan Aset ini hanya memerlukan waktu sekitar delapan minggu lagi,” Kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Selasa 25 Agustus 2026.

Sejumlah tahapan tetap kudu dilalui Komisi III, mulai dari penyerapan aspirasi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, hingga rapat kerja berbareng pemerintah. Setelah itu, DPR dan pemerintah bakal membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelum bersambung ke pengambilan keputusan tingkat pertama di Komisi III dan persetujuan tingkat kedua dalam rapat paripurna.

Selama proses penyusunan regulasi, Komisi III melibatkan beragam golongan masyarakat. Mulai dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa, hingga unsur publik lainnya telah dimintai pandangan. Hingga kini, tercatat 35 RDPU dan tiga kunjungan kerja telah dilakukan ke sejumlah daerah.

Salah satu masukan datang dari master publik sekaligus wartawan senior Bambang Harymurti. Dalam RDPU Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 11 Agustus 2026, Bambang mengingatkan agar kewenangan negara dalam merampas aset dibatasi secara jelas untuk mencegah penyalahgunaan.

“RUU kudu secara tegas melarang penggunaan kewenangan perampasan aset untuk membungkam musuh politik,” ujar Bambang.

Bambang menilai kewenangan perampasan aset mempunyai cakupan nan besar sehingga tidak cukup jika pelaksanaannya hanya mengandalkan itikad baik pejabat. Menurutnya, izin kudu dilengkapi sistem pengawasan nan kuat agar kewenangan tersebut tetap berada dalam koridor hukum.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com