Rapat paripurna DPR menjelaskan progres pembahasan RUU Perampasan Aset oleh Komisi III DPR. Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono namalain Botok berbareng sejumlah rekan-rekannya menyaksikan pemaparan perkembangan RUU Perampasan Aset langsung di rapat paripurna DPR.
Pantauan detikcom di ruang paripurna DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), perwakilan AMPB masuk ke ruang paripurna sekitar pukul 10.11 WIB. Pada saat itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sedang menjelaskan progres dari perkembangan RUU Perampasan Aset.
Tampak Botok mengenakan topi dan kaos berwarna hitam duduk di anjungan ruang paripurna DPR. Botok berbareng sejumlah rekannya mendengar pemaparan Habiburokhman dengan seksama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkenankan saya menyampaikan laporan Ketua Komisi III DPR RI atas perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana. Ini biar nggak tegang pantun ya, pantun dulu," ujar Habiburokhman.
"Pergi ke pasar membeli keset. Agar tak jatuh diikat dengan tali. Segera sahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Agar kerugian negara pulih kembali," kata Waketum Gerindra ini.
Habiburokhman menjelaskan RUU Perampasan Aset paling lambat disahkan menjadi UU pada Desember 2026. Menurutnya, perihal itu menjadi komitmen DPR dalam pemberantasan korupsi.
"Ya, rekan-rekan. nan pertama saya perlu menyampaikan kedudukan izin dan sasaran penyelesaian. Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat bakal kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," ujarnya.
Penyusunan RUU Perampasan Aset, kata Habiburokhman, melibatkan partisipasi publik. Habiburokhmnan mengatakan draf RUU Perampasan Aset ini mempunyai konsep baru.
"Ya, saya sampaikan kronologi penyusunan dan partisipasi publik. Sebelum sampai ke situ, saya perlu memberikan gambaran kenapa Undang-Undang Perampasan Aset ini relatif lebih menyantap banyak waktu dalam pembentukannya dibanding undang-undang nan lain. Misalnya dengan KUHAP alias dengan Undang-undang Polri," ujar Habiburokhman.
"Sebab Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang nan membahas sebuah konsep nan sama sekali baru. Belum ada undang-undang tentang perampasan aset nan sebelumnya nan kita miliki," tambahnya.
Habiburokhman mengatakan DPR berkomitmen menghadirkan UU nan memberi rasa setara bagi masyarakat. Habiburokhman menyebut RUU ini memerlukan waktu untuk pembahasan.
"Kalau KUHAP kan sudah ada KUHAP nan lama, kita tinggal kritisi KUHAP nan lama, kita apa namanya, dapat pasal-pasal nan kita perbaiki. Begitu juga Undang-Undang Polri, jika Undang-Undang Polri apalagi hanya sekitar 8 pasal nan kita apa namanya, ganti. Kalau Undang-Undang Perampasan Aset ini betul-betul undang-undang nan sangat baru, konsepnya pun baru, sehingga kita betul-betul memerlukan waktu untuk menyusunnya," imbuhnya.
(dwr/rfs)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·