Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi III DPR tengah menggodok patokan dengan mempertimbangkan larangan personil Polri berasosiasi dengan organisasi kemasyarakatan lewat revisi perubahan ketiga UU Polri.
Wacana larangan itu mencuat dalam rapat lanjutan membahas RUU Polri nan sekarang tetap dalam tahap penyerapan aspirasi.
Sejauh ini, berasas patokan kode etik Polri nan merujuk UU Polri eksisting (UU 2/2002), seorang polisi memang dilarang menjadi personil alias pengurus aktif organisasi kemasyarakatan termasuk partai politik dalam rangka netralitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk membahas mengenai patokan tersebut dalam RUU Polri, Komisi III DPR dalam rapat tersebut mengundang Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial UPI, Cecep Darmawan, dan akademisi dari Fakultas Hukum USU, Mirza Nasution.
"Apakah etis misalnya, ya, personil Polri alias ketua Polri mendeklarasikan diri sebagai personil ormas tertentu?" tanya Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman dalam rapat dengan dua master tersebut.
"Nah ini, bisa enggak nih kita sikapi dengan pengaturan undang-undang ini Prof? Jadi, netralitas itu bukan sekadar politik praktis," imbuhnya.
Habib mau agar independensi personil Polri bukan hanya dalam politik praktis.
Menurut dia, independensi itu kudu didefinisikan ulang agar Polri terbebas dari hubungan golongan manapun.
"Kapolri misalnya, Kapolri itu kan Kapolrinya orang Muhammadiyah, Kapolrinya orang NU juga. Milik semua ya kan," kata dia nan juga dikenal sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.
Dalam rapat tersebut, Habib bertanya juga kepada dua master tersebut, 'Apakah memungkinkan personil Polri betul-betul independen dan terbebas hubungan organisasi di luar struktur lembaga Polri?'
Guru Besar UPI, Cecep Darmawan menilai usulan tersebut visioner lantaran selama ini tak pernah ada obrolan soal itu. Dia sependapat bahwa personil Polri milik semua golongan.
Cecep mendukung agar independensi bagi Polri diatur ulang, baik lewat undang-undang maupun peraturan kepolisian. Namun, dia berambisi agar perihal itu tak perlu diatur lewat undang-undang.
"lya, jika pikiran saya. Jadi tidak usah di undang-undang tapi jadi catatan," kata Cecep.
Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP mengatur soal keterlibatan polisi dengan organisasi lain.
Pada Pasal 9 Perpol 7/2022 mengenai etika kenegaraan maka dilarang menjadi personil alias pengurus organisasi alias golongan nan dilarang pemerintah; menjadi personil alias pengurus partai politik; hingga, melibatkan diri pada aktivitas politik praktis.
Mengutip dari detik.com, dalam patokan sebelumnya Perol 14/2011 tentang kode etik Polri, Pasal 16 bersuara personil Polri dilarang menjadi personil ormas alias LSM tanpa persetujuan ketua Polri.
Sementara sebagai pembina alias penasihat diperbolehkan sebagai bagian dari pembinaan masyarakat, selama ormas mengenai tidak bertentangan menjadi Pancasila.
Lalu pada Pasal 28 UU Polri eksisting atau UU 2/2002, Polri kudu bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada aktivitas politik praktis. Selain itu, personil Polri nan menduduki kedudukan di luar kepolisian kudu mengundurkan diri alias sudah pensiun dari dinas kepolisian.
Pada bagian penjelasan Pasal 28 tertulis untuk Ayat 1, "Yang dimaksud dengan 'bersikap netral' adalah bahwa personil Kepolisian Negara Republik Indonesia bebas dari pengaruh semua partai politik, golongan dan dilarang menjadi personil dan/atau pengurus partai politik."
Kemudian untuk Ayat 3, "Yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian' adalah kedudukan nan tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian alias tidak berasas penugasan dari Kapolri."
(thr/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·