DPR Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, Ada Agenda soal RUU Perampasan Aset

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pagi ini. Rapat nan salah satu agendanya mengenai laporan perkembangan RUU Perampasan Aset ini dihadiri 226 personil dewan.

Rapat terlaksana di ruang paripurna, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi oleh Wakil Ketua nan lain seperti Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal hingga Sari Yuliati.

Dasco mengatakan rapat sudah memenuhi kuota forum. Paripurna pun dibuka dan terbuka untuk umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal, daftar datang pada rapat paripurna hari ini telah ditandatangani datang 226 dan izin 63 oleh lantaran itu, kuorum telah tercapai dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, perkenankanlah kami selaku ketua Dewan membuka rapat paripurna DPR RI nan ke-3 masa sidang I tahun sidang 2026-2027 hari Kamis, 27 Agustus 2026, dan kami menyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Dasco dalam rapat.

Berikut agenda Rapat Paripurna DPR pagi ini.

1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 ,
2. Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 Beserta Nota Keuangannya,
3. Laporan Badan Legislasi DPR RI Terhadap Perubahan Kelima Prolegnas Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029 dan Perubahan Keempat Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2026, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan,
4. Laporan Komisi XI DPR RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan,
5. Laporan Komisi III DPR RI terhadap Perkembangan Penyusunan RUU Perampasan Aset mengenai Tindak Pidana,
6. Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU Perubahan Keempat Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, usul Inisiatif Komisi IV DPR RI dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI,
7. Laporan Tim Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR RI Tahun 2026, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

(amw/gbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News