DPR Dukung Pemerintah Perketat Naturalisasi WNA Demi Lindungi Aset RI

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi XIII DPR RI mendukung keputusan pemerintah untuk memperketat naturalisasi menjadi penduduk negara asing (WNA) menjadi penduduk negara Indonesia (WNI) demi melindungi aset nasional.

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan pemerintah kudu mempunyai izin nan jelas untuk memperketat naturalisasi. Menurut dia, pemberian status WNI tak boleh hanya didasarkan status atlet maupun ikatan pernikahan.

"Menjadi penduduk negara itu bukan hanya soal utilitarian untuk jadi atlet, alias demi menanam investasi, menikah, alias apalagi penguasaan aset, dan perihal sejenis lainnya," kata Willy dalam keterangannya, Minggu (9/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia bilang seseorang nan memilih menjadi WNI kudu sadar dan mau mengintegrasikan dirinya secara totalitas. Bukan hanya dari status, tetapi juga budaya, sosial, hingga falsafah negara Pancasila.

"Jadi bukan semata menjadi WNI lantaran jadi atlet, alias penanammodal mengamankan aset, alias demi dapat mempunyai aset di Indonesia. Mereka kudu mengindonesiakan dirinya," katanya.

Di Australia, kata Willy, WNA nan mau menjadi penduduk negara diberi syarat residensi panjang, kontribusi ekonomi alias pajak, dan ujian integrasi budaya.

Di Swiss, ada syarat masa tinggal belasan tahun dan pertimbangan langsung dari organisasi lokal di tingkat kanton tentang seberapa jauh pemohon terasimilasi secara kultural.

"Kita tidak mau lagi pesisir-pesisir pantai nan dikuasai WNI naturalisasi, kita tidak mau lagi memberi mengalami kerugian sosial dan ekonomi dari pewarganegaraan ini," katanya.

Pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumya mengumumkan bakal memperketat proses naturalisasi untuk melindungi aset dan kepemilikan properti dalam negeri.

Supratman mengaku menemukan indikasi sejumlah permohonan naturalisasi diajukan WNA nan telah mempunyai upaya di Indonesia, tanpa menyertakan personil family inti.

"Saya kudu pastikan betul bahwa tujuannya menjadi penduduk negara Indonesia bagi naturalisasi biasa nan penduduk negara asing, itu bukan semata-mata hanya untuk mengamankan asetnya di Indonesia dan menjadikan kepemilikan lahan, terutama tanah, itu bisa mereka miliki dengan kewenangan milik," kata dia, Jumat (7/8).

(pta/pta)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional