Arief Setyadi
, Jurnalis-Kamis, 03 September 2026 |22:28 WIB

Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko (Foto: Ist/Okezone)
JAKARTA — Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko meminta pemerintah kembali memasukkan pembangunan rumah susun (rusun) keagamaan ke dalam kebijakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Program rusun keagamaan bukanlah perihal baru, lantaran sebelumnya telah menjadi bagian dari kebijakan pemerintah di sektor perumahan ketika urusan perumahan tetap berada dalam satu kementerian dengan pekerjaan umum melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Karena kita tahu dulu itu tempatnya rusun keagamaan ada di sini, di Dirjen, waktu tetap gabung PUPR. Perumahan rakyat itu di sini, rusun keagamaan ya,” katanya saat rapat pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA/KL) Tahun Anggaran 2027 berasas Nota Keuangan dalam RAPBN TA 2027, Kamis (3/8/2027).
Namun, dia memandang program tersebut sekarang belum tercermin secara jelas dalam struktur maupun rincian program nan tersedia. Kondisi itu, menurutnya, turut menyulitkan wilayah ketika hendak mengusulkan kembali pembangunan rusun keagamaan.
“Nah, ini sekarang kan di sini nggak ada, nggak terekspresi detail. Harapannya itu ada di sini,” katanya.
Legislator PKB tersebut menyebut persoalan itu juga muncul lantaran adanya pertanyaan dari pemerintah wilayah mengenai keberlanjutan program rusun nan sebelumnya pernah tersedia. Daerah, kata dia, memerlukan kejelasan mengenai kementerian nan sekarang menjadi tempat pengusulan program tersebut.
“Selama ini ditanya oleh daerah, dulu ada dari PU itu rusun seperti itu. Kita tidak bisa mengusulkan seperti itu. Ini di mana tempatnya?” katanya.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·