DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana di BNPB Dihukum Berat

Sedang Trending 20 jam yang lalu

Felldy Utama , Jurnalis-Jum'at, 16 Oktober 2026 |15:22 WIB

DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana di BNPB Dihukum Berat

Kasus ini muncul di saat BNPB menangani musibah nan berturut-turut melanda Indonesia dari gempa hingga karhutla. (Foto: BNPB)

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, mendesak penegak norma untuk menjatuhkan balasan seberat-beratnya kepada para pelaku dugaan korupsi pengadaan peralatan dan jasa mengenai biaya siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Langkah tegas ini dinilai sangat krusial lantaran penyelewengan biaya darurat di tengah maraknya kebakaran rimba dan lahan (karhutla) merupakan tindakan nan mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Saya sangat prihatin dengan kasus dugaan korupsi biaya kebencanaan di BNPB ini. Apalagi, kasus tersebut mencuat saat Indonesia sedang menghadapi kebakaran rimba dan lahan. Ini sungguh menyakiti hati masyarakat nan sedang memerlukan kehadiran negara dalam penanganan bencana,” tegas Hasbiallah pada Jumat (16/10/2026).

Legislator PKB itu menegaskan, biaya kebencanaan merupakan anggaran nan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, terutama mereka nan terdampak musibah dan berada dalam situasi darurat. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut kudu ditangani secara serius dan tidak boleh ditoleransi.

Menurutnya, korupsi biaya kebencanaan bukan hanya berpotensi merugikan finansial negara, tetapi juga dapat menghalang penanganan bencana, memperlambat penyaluran bantuan, serta memperburuk penderitaan masyarakat nan memerlukan pertolongan segera.

Hasbi meminta KPK mengusut tuntas perkara tersebut dan menelusuri seluruh pihak nan diduga terlibat, baik dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta. Ia menekankan agar proses norma dilakukan tanpa pandang bulu, tanpa intervensi, dan tanpa perlindungan terhadap siapa pun nan diduga terlibat.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑